seputar – Pematangsiantar | Sidang perdana gugatan Class Action warga Gang Demak di Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar ditunda. Pihak tergugat Wali Kota Hefriansyah tidak hadir. Sidang kedua dilanjutkan pada Rabu 15 Juli 2020.
Pj Sekda Siantar, Basarin Yunus Tanjung, mengatakan jadwal sidang diminta untuk dijadwal ulang. Sebab kata dia, masih ada yang harus dikonsolidasikan.
“Masih ada yang harus kita konsolidasikan dulu ya, kita minta jadwal ulang dengan pengadilan,” kata Basarin ditemui di Kantor Kejari Kota Siantar, Rabu (8/7).
Disinggung alasan mengapa Wali kota Hefriansyah tidak hadir, Basarin mengatakan pihaknya siap menghadiri sidang danmenghunjuk Kabag Hukum Pemko Siantar sebagai kuasa hukum.
Dimintai tanggapan mengenai gugatan Class Action warga Gang Demak, Basarin tidak ingin mengomentari proses yang sudah ada di pengadilan.
“Kita tidak boleh mengomentari persoalan yang sudah di pengadilan dan pengadilan nanti yang akan menilainya,” kata Kepala Bro Otda Sumut ini.
Sidang perdana gugatan Class Action warga Gang Demak di Pengadilan Negeri (PN) Siantar molor. Wali Kota Hefriansyah sebagai tergugat tak kunjung hadir. Di waktu yang sama, rombongan pejabat Pemko Siantar datangi kantor Kejari Siantar, Selasa siang.
Ketua Majelis Hakim, Danar Dono, menunda persidangan karena Wali Kota Hefriansyah tidak hadir. Sidang kedua dilanjutkan Rabu 15 Juni 2020 pekan depan.(HNC)
Foto : Istimewa