seputar-Samosir | Bupati Samosir Vandiko T Gultom telah menanggapi surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 000.2.3.2/8474/2023 perihal Pengosongan Aset Pemprovsu yang Dijadikan Rumah Dinas Bupati oleh Pemerintah Kabupaten Samosir, tertanggal 14 Juli 2023, yang ditujukan kepada Bupati Samosir.
Kadis Kominfo Immanuel TP Sitanggang saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/8/2023) mengatakan Bupati Samosir telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Gubernur Sumatera Utara dan akan melibatkan Pemerintah Daerah, DPRD Samosir, tokoh masyarakat serta perwakilan marga Naibaho. Namun hingga saat ini surat permohonan audiensi tersebut masih menunggu penjadwalan dari pihak Pemprovsu.
Immanuel menerangkan Komisi C DPRD Provsu juga telah meninjau keberadaan aset Pemprovsu di Pesanggrahan Rumah Dinas Bupati Samosir pada Kamis 4 Mei 2023 lalu. Saat kunker tersebut, hadir diantaranya Wakil Ketua Komisi C Jubel Tambunan SE dan H Jumadi SPd, serta Anggota Komisi C Ir Yantoni Purba, Dedi Iskandar SE, dan Kuat Surbakti SSos, didampingi pihak BKAD Provsu dan Biro Umum Setdaprovsu.
Saat itu Bupati Samosir Vandiko Gultom kepada Komisi C DPRD Provsu menyampaikan bahwa Pesanggrahan Rumah Dinas Bupati Samosir yang merupakan aset Pemprovsu dalam kondisi terawat dengan baik. Administrasi atau surat menyurat terkait adanya renovasi dan pinjam pakai selama ini, juga selalu disampaikan kepada Pemprovsu.
“Bupati Samosir memohon karena rumah dinas ini sudah merupakan simbol bagi Kabupaten Samosir dan sudah diusulkan sebagai salah satu cagar budaya, maka hendaknya dihibahkan kepada Pemkab Samosir, minimal dilakukan tukar guling. Sehingga ke depan, aset ini bisa mendapat perlakuan lebih dari APBD Samosir untuk pemeliharaan dan perawatan,” terang Kadis Kominfo Samosir.
Pada saat itu, sambung Immanuel, Wakil Ketua Komisi C Jubel Tambunan menyampaikan sepanjang aturan dan regulasi mengizinkan, dirinya akan memperjuangkan agar aset ini bisa menjadi milik Pemkab Samosir. Tentunya harus didukung oleh Pemkab Samosir untuk mendorong upaya tersebut, sehingga bisa cepat terealisasi.
Immanuel juga menyampaikan, saat itu tokoh masyarakat yang hadir diantaranya Ketua Umum PPRNB Kabupaten Samosir Mangiring Naibaho, Ketua Yayasan Sitolu Hae Horbo Naris Sitanggang, dan Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho, sepakat mendukung upaya agar pesanggrahan tersebut dapat dihibahkan dan menjadi aset Pemkab Samosir.
Menurut Immanuel, salah satu opsi tukar guling tersebut, bisa saja dengan melakukan tukar guling antara Pesanggrahan Rumah Dinas Bupati Samosir yang merupakan aset Pemprovsu dengan lahan perkantoran Samsat UPTD Pangururan yang merupakan aset Pemkab Samosir.
“Kami berharap audiensi dengan Pak Gubernur bisa secepatnya terealisasi, sehingga kita bisa mendapat solusi yang terbaik,” kata Immanuel Sitanggang. (hot)