seputar – Langkat | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) menggelar apel gabungan penertiban tempat hiburan malam, di Lapangan Merdeka Binjai, Kota Binjai, Sumut, Senin (10/1/ 2022).
Lokasi hiburan malam yang ditertibkan Diskotek/Cafe Sky Garden, Duku Indah, Champion Blue Star dan Star Fly.
Apel dipimpin Gubsu Edy Rahmayadi melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Muhammad Fitriyus. Diikuti tiga (3) daerah yakni Langkat, Binjai dan Deli Serdang. Dari Langkat hadir Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Plt Asisten I Pemerintahan Basrah Pardomuan.
Muhammad Fitriyus mengatakan Apel Siaga Terpadu menindaklanjuti hasil rapat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dengan 3 kepala daerah yakni Bupati Langkat Terbit Rencana PA, Wali Kota Binjai Amir Hamzah, dan Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar pada Rabu 5 Januari 2022 minggu lalu.
Sebanyak 700 personel yang diterjunkan di penertiban ini terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan BNNK.
Fitriyus merencanakan, nantinya akan dibuat pos terpadu di lokasi tersebut, yang dijaga petugas. “Diharapkan kepada petugas dapat menjalankan tugas tetap mengikuti prosedur yang berlaku, serta menjaga kesehatan serta keselamatan,” sebut Fitriyus.
Diketahui Sky Garden dan Duku Indah berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang yang merupakan Wilkum Polrestabes Medan.
Diskotek Champion Blue Star dan Star Fly di wilayah Kabupaten Langkat yang merupakan Wilkum Polres Binjai dan Langkat yang berada di kawasan Kecamatan Sei Bingai, merupakan wilayah administratif Kabupaten Langkat resmi ditutup/segel.
Sebab, kata Plt Asisten I Pemkab Langkat Basrah Pardomuan. pihak pengelola tidak miliki izin atas bangunan dan opresional diskotek. Serta terindikasi terjadi peredaran narkoba yang bisa menghancurkan generasi muda.
Sementara Kaban Kesbangpol Provsu Safrudin menjelaskan upaya penertiban Diskotek Champion karena melanggar:
- Pelanggaran Perda No.3 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.
- Pelangaran Perda No.8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
- Pelanggaran Perbup No. 1 tahun 2011 tentang standarisasi prosedur pelayanan pada kantor pelayanan terpadu Kabupaten Langkat.
- Pelanggaran Perbup No. 34 tahun 2009 tentang pendelegasian sebagai kewenangan pengelolaan izin mendirikan bangunan.
Sembari menegaskan, barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan (KUHP) Pasal 22 (1).
Pada Kesempatan itu, hadir sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Langkat, Ketua Forum FKUB Ustd Panjang Harahap, Ketua MUI Zulkifli Ahmad Dian, Ketua FPK Drs. Syahrizal MZ, Ketua FKDM Rismandianto Karo Karo.
Kakan Kesbang Pol Faisal Badawi, S.Sos mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Gubsu dan Bupati Langkat atas penutupan tempat hiburan malam/diskotik di wilayah Kabupaten Langkat, demi keselamatan generasi muda Langkat.
Ikut dipenyegalan Komisi A DPRD Provsu Hendro, para pejabat Pemprovsu, Pemkab Langkat, Binjai dan Deli serdang, para tokoh agama dan masyarakat dari tiga daerah. (DN)