seputar-Samosir | Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Polres Samosir melaksanakan penertiban tempat hiburan malam Rindu Alam di Desa Huta Tinggi, Kecamatan Pangururan, Kamis (7/7/2022) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Penertiban tempat hiburan malam itu dipimpin Plt Kasatpol PP Roijan Pasaribu, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pilippi Simarmata serta Kabag Ops Polres Samosir Kompol LS Siregar.
Penutupan Rindu Alam dilakukan karena kafe tersebut tidak memiliki izin usaha dan merespon tanggapan masyarakat Desa Huta Tinggi.
Saat dilaksanakan penertiban, Kafe Rindu Alam sudah dalam keadaan tidak beroperasi dan pintu kafe terkunci dengan keadaan lampu mati.
Namun demikian pada saat akan dilakukan penyegelan, terdapat 3 orang yang mengaku sebagai karywan Rindu Alam dan selanjutnya mereka dibawa ke Mako Polres Samosir untuk dimintai keterangan.
Sebagai bukti tindak tegas dalam penegakan aturan yang berlaku, Plt Kasatpol PP Roijen Pasaribu memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyegelan dengan menempelkan spanduk di pintu masuk serta menghubungi pihak PLN untuk memutus sementara arus listrik Rindu Alam.
Roijen Pasaribu mengatakan bahwa pelaksanaan penertiban tempat hiburan malam merujuk pada Perda No 5 Tahun 2021 Pasal 39 dan Perbup Samosir No 35 Tahun 2022 Pasal 4 ayat (1), di mana Rindu Alam tidak memiliki satupun izin atas perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021.
“Ada perubahan mengenai aturan perizinan yang tadinya kewenangan kabupaten menjadi kewenangan provinsi, maka dari itu secara otomatis izin yang dimiliki Ckafe Rindu Alam harus diperbaharui ke sistem OSS 1 point 1,” ujar Roijen.
Mengakhiri kegiatan tersebut, Plt Kasatpol PP mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengunjungi tempat hiburan malam yang belum mempunyai izin. (Hot)