seputar-Binjai | Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai (KPP Pratama Binjai) melakukan penyitaan terhadap aset Wajib Pajak sebagai upaya penagihan atas utang pajak senilai Rp100 juta rupiah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I ) Eddi Wahyudi mengatakan, giat penegakan hukum di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I yang dilakukan pada Rabu (31/08/2022) dalam bentuk penyitaan terhadap satu unit truk Hino milik wajib pajak berinisial CV S P yang merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Binjai.
“Aset yang kita sita senilai Rp200 juta rupiah. Proses penyitaan berlangsung aman dan lancar dengan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Binjai,” kata Eddi di Medan, Senin (05/09/2022).
Eddi menyampaikan, penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah dilakukannya tindakan penagihan melalui surat teguran dan surat paksa.
“Namun kenyataannya setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat tunggakan yang harus dibayar,”ucap Eddi.
Untuk itu, upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh JSPN KPP Pratama Binjai adalah bukti keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN.
“Dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumatera Utara I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya,”ungkap Eddi.
Ditambahkan oleh Eddi Wahyudi, pihaknya kini melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu ia mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik.(Siong)