seputar – Sidimpuan | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution yang belum mencairkan insentif Tenaga Kesehatan (Nakes), Rabu (18/8/2021).
Hal tersebut tertuang dalam surat teguran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900/4771/Kedua tanggal 26 Juli 2021.
Adapun petikan suratnya berikut, berdasarkan data kementerian keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran Innakesda sampai tanggal 23 Juli 2021 terkait belum diselesaikannya pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah tahun 2021.
Belum diselesaikan pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah yang bersumber dana BOK tahun 2020 dan dana Refocusing 8 persen yang bersumber dari DAU atau DBH tahun anggaran 2021.
Bahwa sisa BOKT tahun anggaran 2020 yang belum terealisasi sebesar Rp2 miliar lebih atau 74,19 persen dari pagu alokasi sebesar Rp3,8 miliar lebih.
Kemudian terkait dana refocusing yang 8 persen juga belum realisasi Insentif kesehatan daerah yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp4 miliar lebih.
Kementerian Dalam Negeri juga memberikan solusi langkah-langkah percepatan seperti segera merealisasikan sisa BOKT tahun anggaran 2020.
Di antaranya, lakukan pembayaran insentif kesehatan yang bersumber dari Refocusing 8 persen DAU atau DBH tahun anggaran 2021. Dan segera memberikan laporan realisasi telah dibayarkan insentif petugas kesehatan ditengah pandemi virus korona tersebut pada tahun 2021.
Humas Sekretariat Pemko Padangsidimpuan, Nurcahyo Budi Susetyio membenarkan adanya surat teguran tersebut.
Dia juga membenarkan bahwa surat tersebut sudah sampai ke tangan Wali Kota. “Ya, benar,” jawabnya singkat.
Namun, Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution belum memberikan jawaban terkait apakah pencairan insentif nakes tersebut sudah direalisasikan.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Ali Hotmatua Hasibuan mengatakan, hal tersebut merupakan preseden buruk bagi Kota Padangsidimpuan.
Ali pun meminta Wali Kota Padangsidimpuan segera mencairkan intensif nakes tersebut.
“Terkait surat teguran itu baiknya segera direalisasikan Wali Kota. Solusinya dengan memberikan hak-hak tenaga kesehatan dan menjelaskan kepada publik apa penyebab tidak dicairkannya,” kata Ali Hotmatua Hasibuan.(digtara)