seputar – Sidimpuan | Polres Kota Padangsidimpuan merazia knalpot berisik di tengah pandemi COVID-19. Sebanyak 34 sepeda motor ditahan, dan knalpot berisik dilepas petugas.
Wakapolres Kota Padangsidimpuan Kompol Syahril M didampingi Kabag Ops Kompol Ahmad Fauzi dan Kasat Lantas AKP Junaidi, dalam keterangan pers mengatakan razia knalpot berisik sudah dimulai sejak Senin 21 September hingga Jumat 2 Oktober 2020, dengan mengamankan sebanyak 34 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot berisik tidak sesuai bawaan serta tidak menggunakan plat nomor polisi.
“Razia kendaraan menggunakan knalpot berisik masih terus kita lakukan demi ketenangan masyarakat,” tegas Wakapolres, Jumat (2/10/2020).
Kepada pemilik kendaraan, maka dilakukan penilangan (penegakan hukum) sesuai Pasal 285 dan 286 ayat 1 UU lalulintas tentang angkutan dan jalan No.22 tahun 2009.
Dijelaskan Wakapolres, sebelum dilakukanya razia knalpot berisik pihaknya sudah melakukan sosialisasi agar para pemilik melepas dan mengganti knalpot sesuai bawaan.
Tindakan tegas ini dilakukan karena keberadaan knalpot berisik mengganggu ketertiban umum, diantaranya warga yang melaksanakan ibadah.
Dari 34 kendaraan yang telah diamankan, setidaknya ada 10 unit yang telah disidang dan diproses hukum. Pihaknya mengimbau kiranya, kepada para pengguna jalan, agar dapat menyesuaikan sepeda motor sesuai spesifikasinya.(medanmerdeka)