seputar – Tapteng | Diduga tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19, kepolisian Sektor Pandan bubarkan acara pesta ulang tahun yang berda di Lapo Harambir Pia Hotel Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 22.15 Wib.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning dalam keterangan tertulis kepada wartawan mengatakan, pembubaran acara ulang tahun tersebut dipimpin langsung Kapolsek Pandan, AKP Zulkarnaen Pohan didampingi Kanit Provos, Bripka M Simanjuntak bersama anggota lainnya dari Mapolsek Pandan.
“Pembubaran yang dilakukan bertujuan untuk penegakan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19, dimana diketahui acara tersebut tidak memiliki izin pelaksanaan kegiatan dari Satgas Penanganan Covid 19,” ujar Horas Gurning dalam keterangan tertulisnya.
Lanjutnya, dalam kegiatan acara ulang tahun tersebut, terpantau di lokasi karokean Lapo Harambir Pia Hotel Panda, para peserta tidak menerapkan 5M Protokol Kesehatan.
“Untuk menghindari kericuhan Kapolsek Pandan memberikan pemahaman dan penjelasan kepada para tamu/undangan acara perayaan ulang tahun mengundang kerumunan yang dilarang sesuai prokes selama masa Pandemi Covid 19,” paparnya.
Sambungnya, secara humanis Kapolsek Pandan menghimbau agar peserta yang kurang lebih 100 orang tersebut segera membubarkan diri.
“Guna memberikan pemahaman terhadap para tamu undangan pesta ulang tahun betapa pentingnya menerapkan Prokes 5M Kapolsek Pandan menggunakan alat pengeras suara dengan menyampaikan harus tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari Kerumunan, dan mengurangi mobilitas selama masa pandemi Covid-19 belum berakhir, hingga pukul 23.00 WIB tamu, undangan berangsur membubarkan diri dengan tertib,” jelasnya
Kapolsek Pandan, AKP Zulkarnaen Pohan didampingi Kanit Provos, Bripka M Simanjuntak bersama anggota lainnya saat memberikan penegasan Prokes pencegahan Covid-19 terhadap para tamu udang pesta ulang tahun.(smarttapanuli)