seputar – Medan | Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) memastikan menempatkan petugas satgas dalam mengawasi protokol kesehatan saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 23 kabupaten/kota di Sumut, pada 9 Desember 2020.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Whiko Irwan menyampaikan, Satgas Covid-19 sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan dinas kesehatan dalam menerapkan protokol kesehatan di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
“Berdasarkan data yang kita miliki, total ada sebanyak 19.919 TPS di kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada di Sumut. Setiap TPS ada ditempatkan petugas satuan tugas untuk menjalankan protokol kesehatan di TPS,” ujar Whiko Irwan di Medan, Kamis (3/12/2020).
Whiko mengatakan, dalam menerapkan protokol kesehatan saat pilkada tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 juga melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI. Aparat juga membantu mengingatkan masyarakat sebagai pemilih agar menerapkan protokol kesehatan.
“Selain melakukan pengamanan, keberadaan aparat kita juga akan sangat membantu dalam memperketat protokol kesehatan. Masyarakat sebagai pemilih wajib menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan di wadah yang disediakan di setiap TPS dan tidak melakukan kerumunan,” katanya.
Ditambahkan, Satgas Penanganan Covid-19 juga sudah melakukan koordinasi dengan penyelenggara pilkada supaya melakukan penyemprotan cairan disinfektan di setiap TPS.
Penyemprotan ini harus dilaksanakan sebelum pencoblosan. Selain itu, petugas penyelenggara pilkada juga wajib menggunakan pelindung wajah dan menggunakan masker.
“Pesta demokrasi yang semakin dekat ini memang harus diawasi secara ketat. Pengawasan ini kita lakukan agar pesta demokrasi tidak sampai mengorbankan masyarakat. Kami juga meminta masyarakat untuk bekerjasama dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona ini,” sebutnya.(beritasatu)