seputar – Sergai | Pengadilan Agama Sei Rampah, Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara menangani 1.127 kasus permohonan cerai. Jumlah tersebut hingga 25 November 2021. 90 persen diantaranya cerai gugat yang dilakukan istri. Sedangkan 10 persen cerai talak yang dilakukan suami.
Demikian dikatakan Humas Pengadilan Agama Sei Rampah Istiqomah Sinaga, Jumat (26/11/2021). “Kasus perceraian tahun ini lebih tinggi daripada tahun 2020,” katanya.
Kasus cerai gugat yang dilakukan istri disebabkan beberapa faktor, yaitu suami kurang atau tidak memberikan nafkah sebagaimana tanggung jawab seorang suami, perselingkungan, KDRT, dan lainnya.
“Untuk kasus cerai talak yang dilakukan suami kebanyakan masalah cekcok atau tidak ada kesepahaman dalam rumah tangga,” katanya.
Dalam kasus cerai gugat maupun cerai talak, pihaknya terlebih dahulu melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.
Namun demikian, mediasi terkadang tidak berhasil, terutama saat salah satu pihak tidak hadir dalam beberapa kali persidangan. Sehingga jatuhlah cerai atau talak.
“Dalam kasus cerai gugat maupun cerai talak rata-rata berumur 40 tahun ke bawah atau masa perkawinan 3-10 tahun,” tukasnya.(suara)