seputar-Binjai | Wali Kota Binjai Drs H Amir Hamzah MAP mengikuti rapat koordinasi dengan tim pelaksana kegiatan pembinaan pengelolaan barang milik daerah Kota Binjai di ruang rapat Wali Kota Binjai, Jalan Jenderal Sudirman No 6, Selasa (25/05/2021).
Dalam hal ini, Pemko Binjai akan melakukan kegiatan inventarisasi dan identifikasi tanah milik Pemko Binjai mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) 01 dan 02 milik Pemko Binjai dan kawasan tanah eks kuburan cina Jalan Jamin Ginting yang di atasnya berdiri bangunan ruko di depan SPBU Rambung.
Wali Kota Binjai mengatakan akan ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini.
“Saya minta kepada tim siapkan data dan dokumen yang sesuai, kerjakan yang baik dan benar sehingga data betul-betul valid, tidak berulang-ulang,” pesannya.
Wali Kota Binjai juga berharap agar lebih berhati-hati untuk mengeluarkan surat tanah.
“Saya harap untuk lebih berhati-hati mengeluarkan surat tanah untuk hal apapun itu, kalau memang benar aset Pemko lampirkan bukti serta dokumen-dokumennya,” kata Amir.
Kepala BPKPAD Affan Siregar menyampaikan akan bekerja semaksimal mungkin dalam kegiatan inventarisasi dan identifikasi tanah aset Pemko Binjai ini.
“Kami akan bekerja semaksimal mungkin, saya harap kerja samanya untuk semua tim. Dan untuk BPN [Badan Pertanahan Nasional], jika ada berkas yg kurang lengkap , mohon disampaikan sesegera mungkin dan mohon dampingannya,” pintanya. (anora)