seputar – Medan | Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumatera Utara mencatat masa jabatan kepala daerah (KDh) di 14 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara akan berakhir pada 17 Februari 2021.
Ke-14 daerah itu adalah Medan, Binjai, Asahan, Toba, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Tanjungbalai, Samosir, Serdang Bedagai, Sibolga, Tapanuli Selatan, dan Pakpak Bharat.
Dari 14 daerah itu, terdapat 7 daerah yang hasil Pilkada Serentak 2020, berlanjut ke sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, yakni Medan, Asahan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Tanjungbalai, Samosir, dan Tapanuli Selatan. Karena bersengketa di MK, kata Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Ahmad Rasyid Ritonga, kepada wartawan, Jumat (29/01/2021), Pemprov Sumut menyiapkan opsi.
“Opsinya adalah penunjukan pelaksana harian (Plh) ataupun pengangkatan penjabat (Pj) KDh di 7 daerah itu. Ya itu tadi karena bersengketa di MK, padahal masa jabatan kepala daerah di 7 daerah itu berakhir 17 Februari,” katanya.
Rasyid Ritonga menguraikan, penunjukan Plh KDh (dari Sekda kabupaten/kota) dilakukan jika putusan MK keluar kurang dari 30 hari kerja sejak 17 Februari. Penunjukan Pj KDh (pejabat eselon II dari Pemprov atau pejabat dari pusat) diangkat jika putusan MK keluar lebih dari 30 hari kerja sejak 17 Februari 2021.
Sedangkan masa jabatan 9 daerah dari 23 daerah yang menggelar Pilkada 2020 itu, baru akan berakhir pada April 2021. Dan dari 9 daerah itu, ada 4 daerah bersengketa di MK, yakni Nias Selatan, Gunungsitoli, Mandailing Natal, dan Karo.
Dengan begitu, kemungkinan besar tidak akan ditunjuk Plh atau diangkat Pj KDh di Nias Selatan, Gunungsitoli, Mandailing Natal, dan Karo, karena kemungkinan sudah ada putusan MK sebelum masa jabatan KDh berakhir April 2021.(medanbisnisdaily)