seputar – Simalungun | Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mengambil langkah cepat usai salah satu Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar di Kecamatan Tanah Jawa, disebut-sebut melakukan pelecehan seksual terhadap siswi kelas 6 SD berinisial AN. Kepsek berinisial A itu diberhentikan dari jabatannya.
Kepala Dinas Pendidikan, Elfiani Sitepu, saat dijumpai di RSUD Tuan Rondohaim Saragih, batu dua puluh, Kecamatan Panombeian Panei, Senin (1/2/2021) menyampaikan pemberhentian telah dilakukan sepekan yang lalu.
“Udah seminggu yang lalu kita berhentikan. Kita sudah lapor ke Inspektorat. Nanti mereka-lah yang memutuskan langkah selanjutnya bagaimana,” ujarnya usai vaksin Covid-19 Sinovac.
Elfiani menyampaikan, alasan pemberhentian berdasarkan isu yang berkembang terkait perlakuan A kepada anak didiknya di sekolah tersebut. Ia belum mengetahui pasti kebenaran isu yang beredar di masyarakat ini, selain dari keluhan para orangtua.
“Kita mempertimbangkan hal itu, kita Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun juga sudah melakukan pemberhentian terhadap kepala sekolah yang mengajar pendidikan agama itu,” tegasnya.
Lanjut Elfiani kalau tidak tugas mereka untuk membuktikan. Tugas mereka hanya memberikan sangsi kepada kepala sekolah tersebut. Maka A yang kini hanya menjabat sebagai guru biasa di sekolah tersebut, sampai Dinas Pendidikan memindahkannya ke tempat yang baru.
“Kami tidak membuktikan. Hanya saja orangtua siswa/siswi sudah tidak mau, atau takut kalau anak mereka bisa mengalami hal serupa. Dianggap sudah meresahkan masyarakat lah intinya,” ujar Elfiani.
“Jadi dia guru biasa. Sementara tetap di situ, sampai ada petunjuk dari pimpinan untuk memindahkannya ke tempat lain. Kan informasi ini sudah diketahui juga,” tutupnya.
Di kesempatan terpisah, Kanit PPA Polres Simalungun Ipda Fritsel Sitohang menjelaskan, pihaknya masih menggali bukti dan keterangan, termasuk ada kabar bahwa pelecehan seksual yang dilakukan Kepsek A terekam video amatir.
Terkait kasus pencabulan ini, pihaknya masih mendengar dari pihak-pihak luar sekolah. Ia mengaku masih membutuhkan keterangan dari Kepsek dan korban.
“Katanya ada videonya. Tapi masih kita cari. Kita baru akan memanggil korban sore ini, dan rencananya sore ini kita kirimkan surat panggilannya ke alamat ibu korban,”ujar Fritsel melalui telepon seluler.
Nantinya, meski benar telah terjadi perdamaian antara korban dan pelaku, proses hukum terhadap pelaku akan tetap berjalan. Fritsel pun akan menyampaikan perkembangan kasus ini setelah pemanggilan.(hetanews)