seputar – Langkat | Kasus pemilik pondok pesantren (Ponpes), berinisial K (38), yang melecehkan santriwatinya berakhir damai. Orang tua korban telah mengajukan restorative justice (RJ) terhadap kasus tersebut.
“Terkait kasus itu, kemarin orang tua korban telah mengajukan RJ. Dari situ, kedua belah pihak telah berdamai,” kata Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto, Senin (6/11/2023).
Ia menyampaikan proses perdamaian yang diajukan orang tua korban ini berdampak pada proses hukum yang sebelumnya sudah dijalani oleh K.
Sebelumnya K sempat ditahan usai ditetapkan tersangka. Kini ia telah menghirup udara segar. “Ia benar (sudah dilepas),” ucap Yudi.
Sebelumnya diberitakan, M ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual dan ditangkap sejak Selasa (17/10). Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
“Disangkakan dengan UU Perlindungan Anak pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun,” sebutnya.
Diketahui, korban berinisial NW (14) masih duduk di bangku SMP. Korban mengalami pelecehan seksual pada Minggu (20/8) sekitar pukul 11.00 WIB di pesantren tersebut. Pelaku diduga meraba beberapa bagian tubuh korban, seperti kaki, tangan, dan betis.
Berangkat dari peristiwa itu, orang tua korban membuat laporan ke Polres Langkat. Hal itu ditandai dengan nomor laporan: LP/B/466/IX/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, pada 5 September 2023. (detik)