seputar-Karo I Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi mengatakan, peran notaris menjadi sangat penting dalam pembuatan akta autentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuhi dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat antara lain mencakup hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain sebagainya.
” Notaris merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” kata Imam saat menjadi Keynote Speaker sekaligus membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Notaris, Rabu, (16/03/2022).
Kegiatan ini digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang juga selaku Majelis Kehormatan Notaris (MKN) di Taman Simalem Resort and Lake Toba Kabupaten. Karo.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman audit kepatuhan kepada tim pengawas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan jabatan notaris.
Hadir disana Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto dan diikuti oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW), Majelis Pengawas Daerah (MPD) Wilayah Provinsi Sumatera dan unsur akademisi.
Lebih lanjut, Imam memberikan pemahaman jabatan Notaris merupakan Jabatan kepercayaan, yang mengandung makna, mereka yang menjalankan tugas jabatan dapat dipercaya.
” Karena jabatan Notaris sebagai jabatan kepercayaan, sehingga orang yang menjalankan tugas jabatan juga dapat dipercaya yang keduanya saling menunjang, dimana hal ini terkait dengan pembuatan akta otentik,” kata Imam.
Begitupun kata Imam, Majelis Pengawas harus dapat melakukan pengawasan kepada notaris dengan baik, cepat dan profesional. Pembinaan dan Pengawasan terhadap Notaris yang dilakukan secara lebih maksimal, terencana, dan masif oleh Majelis.
” Hal ini tentu dapat berkontribusi positif untuk mencegah atau mengurangi timbulnya permasalahan,” ucap Imam.
Mengakhiri sambutannya, Imam mengharapkan adanya peningkatan pemahaman Majelis Pengawas Notaris baik Wilayah dan Daerah terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. (Siong)