seputar – Deli Serdang | Dua bidan, RS dan SP diamankan Polda Sumatra Utara. Kedua wanita yang merupakan PNS Dinas Kesehatan Deli Serdang bertugas di Puskesmas Pembantu Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa itu, ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan bayi di Medan.
Atas hal itu, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Deli Serdang, dr Ade Budi Krista mengatakan, yang dilakukan RS dan SP tentunya menjadi tanggungjawab mereka apabila melanggar hukum.
“Pun begitu, saya akan merekomendasikan kepada Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Deli Serdang untuk mencabut praktik bidan RS dan SP,” jawab Ade, Selasa (23/2/2021).
Ade menegaskan, selain merekomendasikan izin praktik kebidanan dicabut, dirinya juga mengusulkan RS dan SP ditarik dari tempat bertugas di Puskesmas Pembantu Desa Tanjung Baru.
“Saya perintahkan agar mereka (RS dan SP) ditarik ke puskesmas pembantu ke induk yang barada di Jalan Irian Nomor 242, Bandar Labuhan, Tanjung Morawa,” tegasnya.
Disinggung soal RS dan SP, berstatus PNS Dinas Kesehatan Deli Serdang, Ade menjawab, pihaknya belum bisa mengambil keputusan soal itu. “Untuk PNS kedua bidan tersebut bila belum berkekuatan hukum belum bisa diambil tindakan,” jawabnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Deli Serdang, Sri Lisna Murni P SKM MKes yang dikonfirmasi terkait rekomendasi praktek kebidanan RS dan SP, apakah akan ditutup, pihaknya akan menindaklanjuti.
“Kita akan tindaklanjuti rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang,” jawab Sri Lisna.
Sri Lisna menegaskan, menindaklanjuti yang dimaksud ialah akan mengecek izin praktik kebidanan dua wanita tersebut. “Bila ditemukan ada pelanggaran, tentu akan mencabut izin kebidanan sementara. Selain itu, mereka (RS dan SP) akan dikeluarkan dari organisasi profesinya,” tegasnya.(medanbisnisdaily)