seputar-Langkat | Saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (2/8/2021), Bupati Langkat Terbit Rencana PA dalam amanatnya menyampaikan tiga instruksi untuk jajaran ASN Pemkab Langkat.
Pertama, Bupati meminta seluruh ASN mengibarkan bendera merah putih selama Agustus. Baik di lingkungan perkantoran, rumah pribadi maupun di kendaraan dinas dan pribadi.
“Selama di bulan kemerdekaan, pasang bendera merah putih. Ingatlah keberadaan kita adalah contoh di masyarakat dalam memeriahkan kemerdekaan,” tandasnya.
“Saya akan melakukan pengecekan, jadi pesan ini agar diteruskan dan dikoordinasikan sampai tingkat bawah,” tambahnya.
Kedua, Bupati meminta agar para pimpinan perangkat daerah memperhatikan tahap dan penyelesaian kerja secara benar, tepat sasaran, serta menghindari terjadinya pemborosan anggaran, terutama yang berkenan dengan penggunaan P-APBD TA 2021.
“Pesan ini saya sampaikan, sebab dalam pengelolaan keuangan daerah, kita susah memasuki triwulan ketiga dengan masa efektif melakukan program kegiatan lebih kurang empat bulan kedepan,” jelasnya.
Ketiga, Bupati menyampaikan agar ASN Pemkab Langkat tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dalam kehidupan sehari-hari. Serta menjadi pengingat dan contoh di tengah masyarakat, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Langkat.
“ASN harus menjadi contoh dan pelayan yang baik bagi masyarakat Langkat, termasuk dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19,” sebutnya.
Usai melaksanakan apel, Bupati Langkat memimpin rapat teknis perkembangan dan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Langkat, di Ruang Kerja Bupati, Kantor Bupati Langkat, Stabat.
Pada rapat, Bupati menegaskan, penanganan COVID-19 perlu kerja sama semua pihak dan instansi terkait untuk menekan penyebaran COVID-19.
Selain itu, Bupati meminta Dinas Kesehatan untuk mengontrol pengaktifan 24 jam seluruh Puskesmas di Langkat. Apabila ada Puskesmas tidak melaksanakannya, Kapus-nya harus segera dievaluasi.
“Apapun ceritanya, Puskesmas adalah ujung tombak penanganan COVID-19 untuk masyarakat. Jadi 30 Puskesmas yang ada di Langkat, semuanya harus buka 24 jam,” tegas Bupati.
Bupati juga meminta sosialisasi ke masyarakat soal penanganan pasien di Rumah Sakit (RS). Agar tidak ada lagi asumsi di masyarakat, apabila berobat di RS akan dinyatakan COVID-19 bagi pasien yang memiliki penyakit dalam.
“Hal itu menjadi isu di tengah masyarakat, padahal itu tidak benar. Jadi harus diluruskan dan ditindaklanjuti secara baik,” pinta Bupati.
Selanjutnya, Bupati meminta kepada Dinas PMD, bekerja sama dengan Kades/Lurah untuk mendata dan melaporkan warga yang terpapar positif COVID-19 agar dapat ditangani secara baik sesuai SOP.
“Langkah ini, diharapkan menekan penularan COVID-19,” sebutnya.
Untuk Dinas Kominfo, Bupati meminta, agar terus membuat imbauan dan menyebarluaskan informasi tentang Prokes. Baik melalui media cetak, media sosial, elektronik dan juga melalui siaran keliling.
Sedangkan untuk Satpol PP, Bupati meminta, apabila ada kerumunan baik di warung maupun lokasi lainnya, untuk dibubarkan. “Hal ini harus terus dijalankan,” tegas Bupati.
Sementara untuk tempat ibadah, Bupati mengatakan, tidak ada pelarangan untuk beribadah. Baik di masjid, gereja dan tempat ibadah lainnya. Namun, Bupati minta, harus tetap mematuhi Prokes sesuai anjuran pemerintah.
Bupati juga meminta Sat Pol PP ditempatkan di masjid yang berada di Jalan Nasional (Jalan Lintas Sumatera) guna mengimbau para jemaah untuk membawa sajadah masing masing-masing, serta menerapkan prokes. Mengimbau dan menekankan pentingnya penerapan prokes kepada seluruh masyarakat di sepanjang jalan protokol Kabupaten Langkat.
Terakhir, Bupati menekankan semua pihak untuk menerapkan dan menindaklanjuti semua kebijakan untuk dijalankan, sehingga penekanan penyebaran COVID-19 bisa berjalan efektif.
Turut hadir Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin, Sekdakab Langkat dr H Indra Salahuddin, serta para Asisten, Staf Ahli Bupati dan pimpinan perangkat daerah Pemkab Langkat. (DN)