seputar-P Siantar | Status kewarganegaraan merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dilindungi dan dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”.
Sebagai hak konstitusional, negara wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak warga negaranya. Masalah kewarganegaraan merupakan masalah yang nyata bagi seseorang dalam suatu negara, karena hak dan kewajiban seseorang itu terkait dengan status kewarganegaraan.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut), Imam Suyudi saat membuka kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan, di Sapadia Hotel, Pematang Siantar, 22 hingga 24 Juni 2022.
” Status kewarganegaraan seseorang menentukan penundukan dirinya terhadap yurisdiksi hukum pada suatu negara. Terhadap penanganan permasalahan tadi tentu saja tidak terlepas dari peran para stakeholder terkait,” kata Imam.
Untuk itu, perlu adanya pemahaman yang sama bagi para stakeholder yang menangani permasalahan kelengkapan dokumen kewarganegaraan dan juga perlu dijalinnya sinergisitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan para stakeholder terkait demi terciptanya suatu kepastian hukum bagi masyarakat selaku pemohon status kewarganegaraan.
Tujuan pelaksanaan kegiatan lanjut Imam, guna memberi informasi dan pemahaman terkait layanan Kewarganegaraan pada Kemenkumham, membahas permasalahan yang kerap terjadi terkait status kewarganegaraan, menjalin sinergisitas antara Kanwil Kemenkumham dengan para stakeholder terkait dengan kewarganegaraan, dan mewujudkan layanan kewarganegaraan yang cepat, tepat dan akuntable.
Acara yang digelar Kanwil Kemenkumham Sumut tersebut diisi kegiatan diseminasi dengan menghadirkan sejumlah narasumber yaitu dari Universitas HKBP Nommensen (Dr. Budiman N.P.D Sinaga, SH., M.H), Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar (Mulyadi, SH, MM), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sudaryanto Abdul Chalik, SH), Pengadilan Tinggi Agama Medan (Drs. H. Habibuddin, S.H., M.H.), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara (Yanuarlin Lubis, SE, M.Si), dan Balai Harta Peninggalan Medan (Chandra Anggiat).
Kemudian diskusi panel dengan pola pemberian materi yang dilanjutkan dengan tanya jawab dengan moderator Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Eka NAM Sihombing, serta 6 orang pembicara yang hadir langsung.
Dr. Budiman N.P.D Sinaga, SH, M.H dalam materinya memaparkan soal Teori dan Konsep Kewarganegaraan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, Mulyadi, SH, MM menyampaikan materi terkait Pengaruh Perkawinan Campuran Dalam Pemberian Visa Dan Izin Tinggal.
Selanjutnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sudaryanto Abdul Chalik, SH) menyampaikan materi terkait Layanan Pewarganegaraan Dan Kewarganegaraan, dari Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Habibuddin, S.H., M.H. menyampaikan materi terkait Status Hukum Anak Hasil Perkawinan Campuran Berdasarkan Hukum di Indonesia.
Lalu narasumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara, Yanuarlin Lubis, SE, M.Si menyampaikan materi terkait Layanan Adminduk Bagi Warga Negara Asing, dan dari Balai Harta Peninggalan Medan, Chandra Anggiat menyampaikan materi terkait Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Dengan Instansi Terkait.
Adapun peserta dalam kegiatan Diseminasi ini yaitu berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Provinsi Sumatera Utara, Kantor Imigrasi, komunitas Perkawinan Campur Sumatera Utara, Kepolisian, Direktorat Jenderal Pajak dan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.(Siong)