seputar – Simalungun I Seorang pengedar narkoba berinisial SU (33) yang ingin menjalankan bisnis haramnya kandas di tangan team opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun.
Pasalnya gerak gerik pemuda itu keburu tercium oleh petugas dan langsung ditangkap saat ingin menjalankan bisnisnya di sebuah bengkel tambal ban yang terletak di Jalan Besar Perdagangan – Lima Puluh, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (02/07/2020) sekira pukul 18.00 wib.
Informasi dihimpun di lapangan disampaikan penangkapan itu berawal dari adanya informasi oleh masyarakat langsung kepada orang nomor satu di Polres Simalungun AKBP Agus Waluyo.S.I.K dimana menurut penuturan mereka di wilayah mereka sering digunakan para pelaku sebagai tempat transaksi dan menjalankan bisnis haramnya.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo S.I.K yang berkomitmen memberantas seluruh peredaran narkoba dan judi di wilayah hukum Polres Simalungun, langsung memerintahkan Kasat Narkoba guna menindaklanjutin informasi tersebut.
“Selanjutnya Kasat Narkoba beserta team opsnal langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan. Sekira pukul 18.00 wib team opsnal melihat gerak gerik mencurigakan dari seorang laki-laki yang sedang berada di sebuah tambal ban. tidak ingin berlama-lama dan targetnya keburu kabur, team opsnal langsung mengamankan laki-laki tersebut dan langsung melakukan interogasi dan kepada petugas dirinya mengaku bernama SU (33) warga Dusun III Desa Kampung Pompa, Kecamatan Bandar, Kab.Simalungun,” beber Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman H Sembiring, Sabtu (4/7).
Selanjutnya team opsnal melakukan penggeledahan di sekitar TKP dan ditemukan bungkusan yang terletak ditanah tidak jauh dari tersangka duduk 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga sabu – sabu dan ditemukan lagi 1 (satu) kotak rokok ditempat tersangka duduk yang berisi 9 (sembilan) plastik klip ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang siap edar.
Team Opsnal lalu membawa tersangka ketempat kediamannya guna melakukan penggeledahan dan di dalam kediaman tersangka team opsnal kembali berhasil mengamankan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotka jenis sabu.
Kemudian team opsnal melakukan interogasi terhadap tersangka yang dimana team opsnal mempertanyakan dari mana barang tersebut diperoleh.
“Selanjutnya tersangka mengakui barang tersebut dia dapat dari seorang yang dia kenal berinisial PI warga Gambus Kabupaten Batu-Bara,”papar Lukman.
Team Opsnal langsung bergerak cepat melakukan pengembangan terhadap PI, namun sangat disayangkan saat team opsnal tiba di kediamannya, team opsnal tidak berhasil menemukan PI.
Selanjutnya team opsnal langsung memboyong tersangka dan seluruh barang bukti ke Mako Sat Narkoba guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang turut diamankan team opsnal yakni 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu ( dengan berat kotor keseluruhan 9.20 gram), 1(satu) kotak rokok merek Gudang Garam Filter, 1(satu) Unit handphone android merek Samsung warna putih.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mako Sat Narkoba dan untuk pelaku PI saat ini masih dilakukan pengejaran yang dimana saat dilakukan pengembangan oleh team opsnal ke kediamnnya pelaku PI sudah tidak ada ditempat kemungkinan sudah mengetahui akan kedatangan petugas,” tutup AKP Lukman. (MTC)
Foto :
Pengedar narkoba berinisial SU (33) diringkus team opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun. (Istimewa)