seputar-Sergai | Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Dimas Tri Adji SIkom mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui ada anggota keluarga maupun saudaranya menjadi korban kecanduan narkoba agar segera membawanya ke pihak kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk direhabilitasi.
“Bawa mereka untuk direhab sebelum ditangkap oleh BNN atau pihak kepolisian. Namun kita juga sepakat agar terhadap bandar narkoba pihak BNN maupun kepolisian harus menyikat habis,” kata Dimas Tri Adji dalam Sosialisasi Perda No 1 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya bertempat di Dusun 1, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Selasa sore (26/10/2021).
Dikatakannya, bahwa Perda No 1 Tahun 2019 ini juga memberikan ruang bagi para pecandu narkoba yang telah menjalani rehabilitasi terutama bagi yang masih sekolah, di mana pihak sekolah wajib menerima kembali siswa tersebut untuk menyelesaikan sekolahnya.
Ditambahkan Dimas, pihaknya harus mensosialisasikan Perda ini mengingat Sumut merupakan salah satu provinsi yang menduduki peringkat pertama di Indonesia dalam hal pecandu narkoba.
Karenanya ia mengajak masyarakat untuk membentengi diri baik keluarga, tetangga, maupun lingkungan kerja dari bahaya narkoba ini.
Sementara itu narasumber Sosper, Anda R Ali mengungkapkan, kondisi sekarang ini peredaran narkoba sudah sangat mengkhawatirkan. Sehingga kita harus membentengi keluarga dengan kegiatan-kegiatan keagamaan maupun kegiatan yang positif lainnya.
“Tentunya pencegahan peredaran narkoba ini tidak hanya menjadi tanggung jawab BNN atau pihak kepolisian, namun sudah menjadi tanggung jawab bersama. Peranan tokoh agama, tokoh masyarakat, cerdik pandai ini sangat dibutuhkan,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan itu Perwakilan Pemdes Sei Rampah, tokoh masyarakat Kisai Dalimunthe, Babinsa, Bhabinkamtibmas beserta masyarakat. (Heru)