seputar – Langkat | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menetapkan aturan untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid -19, saat Bulan Suci Ramadan 1442 H/2021 M.
Aturan itu, kata Kadis Kominfo Langkat H Syahmadi, disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Langkat Terbit Rencana PA, No 451.13-721/Kesra/2021 untuk seluruh masyarakat Langkat.
“Surat edaran ini, juga untuk memelihara kerukunan hidup antar umat beragama, saat Ramadan,” sebutnya di Kantor Diskominfo Langkat, Stabat, Rabu (7/4/2021).
Pertama, terang Syahmadi, mengimbau pegawai karyawan, masyarakat dan pihak BKM, untuk meningkatkan pelaksanaan ibadah. Seperti Salat Tarawih dan Tadarus Alquran, infak, sedekah, zakat mal maupun zakat fitrah.
Pelaksanaan Shalat Fardu maupun Jumat, memerhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat. Antara lain, melaksanakan wudhu dari rumah masing-masing, membawa peralatan ibadah secara mandiri.
Selanjutnya, wajib memakai masker, meniadakan bersalaman setelah pulang shalat, tetap menjaga jarak dan tidak berdesak-desakan.
Bagi masjid maupun mushola, agar menggulung karpet, menyediakan handsanitizer, atau tempat cuci tangan dengan sabun, serta air mengalir. “Selain itu, membersihkan lantai shalat menggunakan cairan pembersih lantai secara maksimal,” sebutnya.
Serta, tidak melaksanakan kegiatan yang mendatangkan masyarakat secara massal.
Seperti acara tabligh akbar, buka puasa bersama, maupun tarawih keliling. “Pawai obor atau takbir keliling, cukup dilakukan di masjid dan mushola, masing-masing,” lanjutnya.
Kedua, sambung Kadis Kominfo, menciptakan suasana ketenteraman dan ketertiban. Yakni pengusaha rumah makan, kantin, warung dan cafe, yang buka pada siang hari.
Harus memasang tabir/penutup, serta meniadakan kegiatan hiburan, selama Bulan Suci Ramadan. “Juga diminta tutup pada jam 21.00 WIB, guna memberikan kesempatan bagi karyawan beribadah di rumah, dan membantu pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.
Juga, diminta tidak memberikan izin keramaian di kecamatan. Pengusaha SPBU, agen elpiji dan penyedia sembilan bahan pokok, untuk tidak menaikkan harga di atas batas kewajaran. “Serta tidak menjual barang-barang yang sudah kedaluarsa,” tegasnya.
Selain itu, bagi warga masyarakat yang tidak menunaikan ibadah puasa, agar menahan diri untuk tidak makan minum dan merokok, di tempat-tempat terbuka pada siang hari.
Bagi warga agar tidak memproduksi, memperdagangkan dan menyembunyikan, membakar mercon, petasan atau bunyi-bunyian sejenis, yang dapat mengganggu suasana ketertiban dalam ibadah.
Ketiga, lanjut Syahmadi, Bupati juga mengimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah dan hanya keluar rumah, apabila ada keperluan penting, dan harus memakai masker.
Keempat, masih kata Syahmadi, masyarakat diminta menjaga ketertiban terhadap tamu hotel, penginapan, rumah kost dan sejenisnya.
Terkahir, diminta membuat dan memasang spanduk di instansi atau tempat-tempat strategis, serta di tempat usaha masing-masing. “Imbauan ini bertujuan untuk memuliakan kehadiran bulan Ramadhan, serta kewaspadaan penyebaran Covid-19,” tutupnya.(DN)