seputar-Langkat | Sejumlah warga Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menyampaikan surat mosi tidak percaya terhadap kepala desa mereka.
Merespon hal itu Camat Sawit Seberang Muhammad Suhaimi mengumpulkan semua Lembaga Desa Sei Litur Tasik guna meminta klarifikasi, bertempat di Aula Kantor Camat Sawit Seberang, Kamis (11/2/2021).
Lembaga Desa Sei Litur yang dipanggil antara lain Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD beserta anggota, LPMD, Pendamping Lokal Desa dan seluruh Kepala Dusun serta perwakilan masyarakat Desa Sei Litur Tasik.
Diketahui melalui pertemuan itu, Suhaimi menyampaikan bahwa hal yang dituduhkan masyarakat kepada Kepala Desa Sei Litur Sawon AR tidaklah benar. Yakni soal dugaan tidak transparannya Kades, dugaan proyek desa yang fiktif, serta Kades dituding memecah belah elemen masyarakat desa.
Menurut Suhaimi, dalam rapat itu Ketua BPD, Arianto mengaku tidak ada bangunan fiktif di Desa Sei Litur. Bahkan setiap pembangunan proyek, telah diumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman di Kantor Desa.
“Mosi tersebut juga tidak ada pemberitahuan ke pihak BPD,” ungkap Suhaimi.
Sementara, dari keterangan Pendamping Lokal Desa, Sugiharianto dan Ketua LPMD A Santa Sembiring juga sependapat dengan yang disampaikan Ketua BPD Sei Litur Tasik.
Bahkan mereka mengaku warga yang diminta tanda tangannya dalam mosi tidak percaya tersebut, sama sekali tidak diketahui warga yang bersangkutan maksud dan tujuannya.
Kemudian, soal tuduhan salah seorang Kadus ikut partai politik, juga tidak benar. Sebab Kadus yang bersangkutan sudah menyatakan tidak masuk ke dalam pengurus partai politik.
Kades Sei Litur Tasik Sawon AR sendiri juga sudah membantah semua tudingan warga terkait mosi tidak percaya itu. Kades mengaku pihaknya selama ini telah melaksanakan tupoksi-nya melibatkan lembaga desa lainnya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah desa.
Kemudian, demi menjaga kondusifitas Desa Sei Litur, Suhaimi berencana dalam waktu dekat akan mengumpulkan warga yang membuat mosi tidak percaya itu guna mengetahui selisih paham ini dari kedua belah pihak.
“Guna mencari jalan tengah, untuk menyelesaikan persoalan ini, secara damai dan kekeluargaan. Sehingga pembangunan Desa Sei Litur dapat berjalan sebagaimana mestinya,” sebutnya.
Selanjutnya, Ketua BPD Sei Litur Tasik Arianto menduga, munculnya mosi tidak percaya ini, dipicu adanya perbedaan pendapat antara warga yang menduduki lahan yang sedang berperkara di Kasasi Mahkamah Agung.
Perbedaan pendapat itu lalu dikembangkan ke persoalan lain dan diekspos ke media.
Pihaknya juga sangat menyesalkan setelah mengetahui dari pengaduan sejumlah remaja, mereka saat menandatangani MOSI tidak percaya, tidak mengetahui tujuannya. Sebab antara pernyataan dengan daftar tanda tangan, terpisah.
“Mereka tidak tau, tanda tangan yang diminta itu untuk apa,” sebut Ketua BPD.
Ketua BPD juga membantah tudingan bahwa Kades Sei Litur telah menciptakan konflik antara lembaga-lembaga desa. Sebab selama ini hubungan antara lembaga Desa, terjalin harmonis.
Ia juga menyesalkan mosi tidak percaya yang ditandatangani 42 warga itu, sama sekali tidak memberitahukan kepada pihaknya. Padahal pihaknya adalah lembaga desa yang bertugas menampung aspirasi masyarakat.
Penyesalannya ditambah ketika permasalahan di desa langsung disampaikan kepada Bupati Langkat. Hal itu ia anggap menyalahi etika berorganisasi.
Sedangkan, tokoh masyarakat Desa Sei Litur Tasik, Magisa Ginting, sangat berharap permasalahan antar-masyarakat dengan Kades bisa diselesaikan dengan cara baik. Tidak mencuat ke mana-mana yang akhirnya merugikan masyarakat sendiri. (DN)