seputar-Samosir | Bupati Samosir Vandiko Gultom menyampaikan nota pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021, pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir di gedung DPRD setempat, Senin (11/07/2022).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir dibuka Ketua DPRD Sorta E Siahaan didampingi Wakil Ketua DPRD.
Bupati Samosir Vandiko Gultom mengatakan, laporan keuangan TA 2021 merupakan laporan yang sudah diperiksa BPK RI Perwakilan Sumut dengan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurut Bupati, penilaian WTP yang diberikan BPK Perwakilan Sumut ini merupakan kelima kalinya dan menjadi kebanggaan tersendiri dan tidak terlepas dari peran seluruh masyakarat, Pemkab Samosir, dan DPRD Samosir.
“Ke depan kita dituntut untuk lebih baik dan menyajikan transparansi dalam pengelolaan keuangan. Opini BPK dan hasil WTP atas pemeriksaan keuangan Pemkab Samosir, merupakan pernyataan profesional, pemeriksaan mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang sesuai dengan akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan dan kepatuhan terhadap perundang-undangan,” kata Bupati.
Dalam pelaksanaan APBD 2021, Bupati Samosir mengharapkan tanggapan, arahan, saran, dan kritik yang membangun untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Samosir ke depannya.
Ketua DPRD Samosir Sorta E Siahaan mengatakan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 akan dibahas Banggar DPRD Samosir bersama tim anggaran Pemkab Samosir untuk dijadikan sebagai Perda.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir selanjutnya diskors sampai waktu pemberitahuan berikutnya. (Hot)