seputar-Binjai | Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai mencanangkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kantor BNN Kota Binjai, Jalan Gatot Subroto No 86, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (25/3/2021).
Hadir dalam kegiatan itu, Plt Wali Kota Binjai Drs H Amir Hamzah MAP, Kepala Bidang P2M BNNP Sumut Drs Adlin Mukthar Tambunan MH, Kepala BNN Langkat AKBP Zaini serta Forkopimda Kota Binjai.
Kepala BNN Kota Binjai AKBP Suprayogi SH menyampaikan, keberhasilan pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi di mana individu tersebut berada.
“Pencanangan pembangunan zona integritas adalah langkah awal dan bagian dari menyukseskan reformasi birokrasi dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik efektif efisien, pelayanan prima dan memuaskan,” ujar Suprayogi.
Sementara itu, Amir Hamzah menjelaskan keberhasilan pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas dari masing-masing instansi. Oleh karenanya setiap pimpinan beserta jajarannya harus berkomitmen untuk dapat mewujudkan WBK dan WBBM, khususnya dalam pencegahan korupsi dan menjaga kualitas pelayanan publik.
“Dukungan dari seluruh pihak baik instansi pemerintah, LSM, rekan-rekan pers, dan seluruh masyarakat Kota Binjai untuk terus berkomitmen, bersinergi, dan bekerja sama sehingga dapat terwujudnya Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,” kata Amir Hamzah.
Selanjutnya, Adlin Mukthar Tambunan yang mewakili Kepala BNN Provinsi Sumut menyatakan pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan BNN Kota Binjai adalah salah satu formasi yang sangat tepat untuk dapat meningkatkan wibawa serta kiprah BNN.
“Melalui pencanangan ini, saya berharap bahwa apa yang kita laksanakan pada hari ini hendaknya menjadi penyemangat bagi BNN Kota Binjai untuk melaksanakan semua ketentuan dan aturan pemberantasan KKN, reformasi birokrasi dan pelayanan publik,” jelas Adlin. (anora)