seputar- LangkatI Seorang ayah bernama Sumisno alias Kelik (44) yang menganiaya anak kandungnya sudah ditangkap petugas Reskrim Polres Langkat. Dalam pemeriksaan sementara, dia diduga kuat pemakai narkoba jenis sabu-sabu.
Mengutip laporan Antara, Senin (4/1), Kanit Perempuan dan Anak Polres Langkat Iptu Nelson Manurung mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari sebuah video yang viral di media sosial Facebook.
Dalam video yang beredar itu, memperlihatkan pelaku menganiaya seorang anak yang disebut anak kandungnya sendiri.
Dari situ, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di terminal Pasar X Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai saat hendak naik ke bus.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diduga pemakai narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku sendiri merupakan warga Dusun II Desa Banjaran Raya, Kecamatan Padang Tualang dan Dusun VI Kampung Kilang Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu.(Indozone)