seputar-Siantar I Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumut, Alex Cosmas Pinem mengatakan, layanan Apostille merupakan bentuk penyederhanaan rantai birokrasi terhadap proses layanan dokumen publik asing.
“Banyak manfaat diperoleh oleh masyarakat dengan adanya layanan Apostille, salah satunya layanan yang dilaksanakan secara online dan proses verifikasi data yang cepat dan tidak berbelit-belit, “kata Alex saat tampil sebagai pemateri pada acara Diseminasi Layanan AHU terkait Apostille bertempat di Horison Hotel Pematang Siantar, Jumat (04/11/2022).
Untuk itu sebut Alex, acara yang digelar Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara pada hari ini bertujuan lebih mengenalkan kayanan Apostille kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam materinya Alex juga menyampaikan, Apostille adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi.
Layanan Apostille adalah penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing dengan mengadopsi suatu model legalisasi yang cepat dan mudah untuk diakses serta mengadaptasi perkembangan global (perkembangan hukum Perdata Internasional) yang menjembatani kepentingan hukum Perdata lintas negara.
Terkait layanan Apostille tersebut, Indonesia telah melakukan Pengesahan Convention Abolishing The Requirement Of Legalisation For Foreign public Document (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing) dengan Peraturan Presiden R.I Nomor 2 Tahun 2021 dan turunannya berupa Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.
Konvensi Apostille bertujuan memberikan kemudahan terhadap masyarakat dalam melaksanakan aktivitas/kegiatan keluar negeri, oleh karena itu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dipercaya sebagai Competent Authority dalam penyelenggaraan layanan Apostille di Indonesia.
“Layanan Apostille telah mencakup 66 dokumen yang terdiri dari dokumen terkait Pendidikan, kependudukan, Notaris, Kepolisian dan lainnya,”sebut Alex.
Selain Alex, dalam kegiatan ini turut menyampaikan materi adalah Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematang Siantar Sudarsono D.T. Sipayung, S. Sos., M. Si dan Kepala Seksi Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar Darma Bakti Kalbar, S.Pd, M. Si.
Narasumber lainnya turut menyampaikan kewenangan Legalisir Dokumen yang ada pada instansi masing-masing yaitu terkait dengan data kependudukan dan pendidikan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 35 peserta dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar, Sekretariat DPRD Kota Pematang Siantar, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Notaris, Dinas Pendidikan, Kantir Imigrasi, Fakultas Hukum Universitas Simalungun, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan HKBP Nommensen dan Sekolah Menengah Atas Budi Mulia yang semuanya berada di Kota Pematang Siantar.(Siong)