seputar-Medan | Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada Pimpinan DPRD Sumut adil dalam menuntaskan sengketa lahan PT Lubuk Naga di Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Lahan itu diperoleh PT Lubuk Naga dari ganti rugi ke masyarakat yang sudah mengelola lahan itu sebelum Indonesia merdeka,” kata Sekretaris APINDO Sumut Laksamana Adiyaksa, di Medan, Rabu (26/8/2020), menyikapi pertemuan PT Lubuk Naga dengan Komisi B DPRD Sumut, Selasa (25/8/2020) terkait lahan yang sebagian diklaim milik Gapoktan Naga Jaya itu.
Laksamana didampingi Wakil Ketua dan Bendahara APINDO Sumut Julius dan Dr Ir Martono Anggusti SH MM MHum, dan General Manager PT Lubuk Naga Jefri Ritonga, menegaskan PT Lubuk Naga sudah mengantongi izin dari pemerintah terkait untuk menguasai dan mengelola lahan seluas 375 hektare tersebut.
Dasarnya antara lain Surat Departemen Pertanian, Direktorat Jenderal Perikanan, terkait Izin Usaha Perikanan (IUP) No: IK-120 /D3.6777/88K tahun 1988.
Kemudian surat dukungan Bupati Deli Serdang No :503.523.3/481 tahun 1988, untuk lokasi pertambakan udang windu, terletak di Desa Nagakisar dan Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin.
Serta Keputusan Gubernur No: 593/28/K/BKPMD/Tahun 1988, bahwa lahan ini dimaksudkan untuk keperluan proyek pembibitan dan budi daya tambak udang terpadu dengan unit pembekuannya dan makanan udang dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPM) Sumut.
Namun masih ada pihak yang mengklaim sebagian lahan yang dikelola PT Lubuk Naga sejak tahun 1980-an itu milik pihak Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Naga Jaya dengan dasar Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) No 5434 yang diberikan Kementerian Kehutanan.
Hal ini sangat disayangkan APINDO. IUPHKm itu seharusnya diterbitkan di atas lahan yang belum memiliki izin (lahan yang clear and clean). Bukan di atas lahan yang masih dikelola oleh perusahaan/masyarakat.
“Janganlah karena ada satu surat dari instansi yang lain lantas mengabaikan status lahan yang sudah ada sebelumnya,” kata Laksamana.
Saat rapat dengan Komisi B DPRD Sumut, Laksamana menyampaikan klarifikasi Yayasan APINDO Sumatera Utara (YASU) terkait tumpang tindih IUPHKm Gapoktan Naga Jaya dalam areal PT Lubuk Naga.
Laksamana menjelaskan bahwa PT Lubuk Naga dan kelompok usahanya selama ini merupakan anggota dari APINDO Sumut.
APINDO merupakan wadah para pengusaha yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum dalam berinvestasi dan berusaha serta hubungan industrial dengan serikat pekerja/buruh yang harmonis.
Berdasarkan surat dari PT Lubuk Naga kepada APINDO Sumut perihal konsultasi hukum tertanggal 19 Desember 2019 bahwa masyarakat petani binaan perusahaan PT Lubuk Naga mengalami pengusiran oleh Gapoktan Naga Jaya.
Dalihnya, mereka telah memiliki IUPHKm No 5434. Padahal pada point C pada izin dimaksud, bahwa IUPHKM bukan sebagai pemilik lahan.
“Tetapi fakta yang terjadi Gapoktan Naga Jaya telah melakukan pengusiran petani yang mengusahai lahan PT Lubuk Naga dan memungut sewa,” katanya.
Tindakan Gapoktan Naga Jaya yang telah mengintimidasi masyarakat petani binaan PT Lubuk Naga dengan menggunakan (memperalat) oknum-oknum dari berbagai institusi telah menimbulkan keresahan dan kerugian terhadap para petani binaan PT Lubuk Naga.
Seperti contoh hadirnya alat berat yang merusak lahan pertanian dan irigasi para petani.
Memperhatikan hasil evaluasi lapangan dan menindaklanjuti surat PT Lubuk Naga kepada APINDO Sumut, selama ini telah dilakukan kerja sama pemanfaatan dan pemberdayaan masyarakat dan petani binaan yang ada di atas lahan PT Lubuk Naga.
Hal ini guna memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat petani binaan perusahaan dari gangguan yang dilakukan pihak Gapoktan Naga Jaya dan pihak lainnya yang dimanfaatkan oleh Gapoktan Naga Jaya.
YASU menegaskan agar Gapoktan Naga Jaya jangan memutar-balikkan fakta yang terjadi dan dilakukannya di lapangan, dengan mengirimkan surat ke mana-mana seolah-olah Gapoktan Naga Jaya tidak bersalah.
Untuk terwujudnya maksud dan tujuan tersebut di atas, APINDO Sumut dan PT Lubuk Naga menyepakati YASU sebagai divisi sosial dari APINDO Sumut melakukan pengelolaan terhadap petani/petambak/peladang binaan PT Lubuk Naga.
Antara lain terkait manajemen pemberdayaan ekonomi kerakyatan, penciptaan lapangan kerja, penataan lingkungan hidup, dan manajemen terhadap aktivitas petani dan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan yang disewa/bagi hasil kepada perusahaan melalui program budidaya tanaman pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan.
“Semua aktivitas di lapangan baik menyangkut pertanian, perladangan, dan perikanan murni diusahai oleh masyarakat setempat,” tegas Laksamana.
Karena itu YASU melalui APINDO Sumut mengharapkan kepada pimpinan DPRD Sumut agar adanya transparansi terhadap terbitnya IUPHKm Gapoktan Naga Jaya. Kemudian memberikan keadilan kepada para petani binaan PT Lubuk Naga serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak keperdataan perusahaan. (gus)