seputar-Samosir | Masalah kewarganegaraan merupakan masalah nyata bagi seseorang dalam suatu negara, karena hak dan kewajiban seseorang itu terkait dengan status kewarganegaraan. Status kewarganegaraan seseorang juga menentukan penundukan dirinya terhadap yurisdiksi hukum pada suatu negara.
Terkait dengan kewarganegaraan, maka Status kewarganegaraan merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dilindungi dan dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”. Sebagai hak konstitusional, negara wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak warga negaranya.
Hal itu disampaikan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Alex Cosmas Pinem saat menjadi narasumber pada acara Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Kabupaten Samosir, Jum’at (15/07/2022).
“Terhadap penanganan permasalahan tadi tentu saja tidak terlepas dari peran para stakeholder terkait,” kata Alex.
Untuk itu kata Alex perlu adanya pemahaman yang sama bagi para stakeholder yang menangani permasalahan kelengkapan dokumen kewarganegaraan dan juga perlu dijalinnya sinergisitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan para stakeholder terkait demi terciptanya suatu kepastian hukum bagi masyarakat selaku pemohon status kewarganegaraan.
Pj. Sekda Samosir menyampaikan mengenai kabupaten Samosir dan mengungkapkan beberapa hal terkait Kependudukan di Samosir dan diketahui bahwa terdapat 32 orang Kewarganegaraan asing di Samosir dan terdapat beberapa perkawinan campuran dengan warga negara Jerman.
Tujuan pelaksanaan kegiatan yaitu memberikan informasi dan pemahaman terkait layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, membahas permasalahan yang kerap terjadi terkait status kewarganegaraan, menjalin sinergisitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan para stakeholder terkait dengan kewarganegaraan, dan mewujudkan Layanan Kewarganegaraan yang cepat, tepat dan akuntable.
Acara yang dimoderatori Kabid Pelayanan Hukum (Yulius Manurung) tersebut dilanjutkan diskusi panel dengan pola pemberian materi kemudian interaksi dengan peserta berupa tanya jawab.
Kegiatan yang berlangsung sukses di Hotel Vantas Samosir itu merupakan hasil koordinasi yang dilakukan beberapa waktu yang lalu dengan Pemkab Samosir oleh Kanwil Kemenkumham Sumut dan dihadiri langsung oleh Pj. Sekda Kab. Samosir (Hotraja Sitanggang) dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kab. Samosir (Lince Tiar Uly Limbong) selaku Narasumber.
Adapun peserta dalam kegiatan Diseminasi ini yaitu berasal dari 9 Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Samosir, Disdukcapil Samosir, instansi terkait lainnya dan Perca di Samosir. (Siong)