seputar – Deli Serdang | Dusun VI Desa Perguroan Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang 15 warganya positif Covid-19, dilockdown.
“Lockdown, makanya kami hanya serahkan melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban (Bhabinkamtibmas) dan kepala desa (kades) untuk mereka teruskan kepada yang berhak,” kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, Sabtu (17/7/2021).
Yemi menyebut, Dusun VI Desa Perguroan Kecamatan Bangun Purba masuk zona merah. “Iya memang, zona merah. Dusun, bukan desa. Dusun 4, Desa Perguroan,” ungkapnya.
Sementara, Sekretaris Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Deli Serdang, Citra Effendi Capah mengatakan, jumlah penderita covid-19 di Dusun IV Desa Perguroan seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
“Kan sudah sesuai dengan SE Bupati itu,” ucapnya.
Apakah Kecamatan Bangun Purba akan dilakukan lockdown atau PPKM Darurat Wilayah Tertentu, seperti sembilan kecamatan lainnya, Asisten I Pemkab Deli Serdang ini menyatakan tidak. “Tidak termasuk dalam sembilan kecamatan yang di-PPKM Darurat tertentu,” ucapnya.
Citra mengaku belum mengetahui hasil swab 100 warganya setelah 15 warga Dusun IV Desa Perguroan terpapar Covid-19. “Kalau hasilnya ada lah. Saya belum tahu. Kalau camat, kades sama Kepala Puskesmas sana sudah tahu itu. Saya kan nggak mungkin menghitung satu-satu,” sebutnya.
Sebelumnya, Jumat (16/7/2021), Citra Effendi Capah menjelaskan, Dusun VI Desa Perguroan masuk zona Merah.
Perlu diketahui juga, setelah ditetapkan PPKM Darurat di Kota Medan, sejak Senin (12/7/2021) dilakukan rapat bersama sembilan camat dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyesuaikan dan antisipasi kebijakan PPKM Darurat tersebut.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Deliserdang No. 440/2387, berlaku sampai 20 Juli 2021.(digtara)