Satu yaitu Kota Medan dan kedua kota Medan Utara sebab dari sisi luas daerah dan jumlah penduduk serta pendapatan asli daerah (PAD) yang merupakan syarat sudah memenuhi.
Penegasan antara adanya otonomi daerah, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah diatur oleh UUD 1945 Pasal 18 sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
Sesuai pembentukan daerah otonom baru diatur dalam UU tentang Pemerintah Daerah Nomor 32 Tahun 2004 hingga Nomor 23 Tahun 2014 dan beberapa peraturan pemerintah terkait.
Salah satu tujuan otonomi Kota Medan Utara secara garis besar dapat mengatur rumah tangganya sendiri.
Pembentukan daerah otonom tidak dapat dipenuhi hanya dengan pengajuan beberapa orang saja atau atas persetujuan langsung orang yang berpengaruh. Pembentukan daerah otonom, menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 33-43 haruslah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Persyaratan ini dibuat agar daerah otonom yang baru benar-benar dibentuk atas aspirasi masyarakatnya dan bisa membangun daerah lebih maju. Syarat pembentukan daerah otonom tersebut disimpulkan seperti di bawah ini.
Syarat Administratif Pembentukan Daerah Otonom
Suatu daerah dapat diajukan sebagai contoh daerah otonom jika memenuhi syarat administratif. Yang dimaksud syarat administratif adalah syarat ketatanegaraan, yang berupa surat-surat dan persetujuan semua instansi terkait. Syarat administratif pembentukan daerah otonom, untuk pembentukan kota, pembentukan wilayah baru atau pemekaran harus mendapatkan persetujuan dari DPRD kota dan wali kota dari kota induk. Selanjutnya, harus mendapat persetujuan dari wilayah provinsi, yaitu DPRD dan Gubernur. Barulah yang terakhir harus tetap mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Keputusan atau persetujuan dari DPRD biasanya harus memenuhi 2/3 dari anggota yang hadir. Keputusan juga mencakup rekomendasi dari tingkat kelurahan, seperti Forum Komunikasi Kelurahan dan sejenisnya.
Tugas dan fungsi DPRD terkait dengan keputusan yang diambil oleh anggota DPRD kota dan walikota antara lain, mencakup ;
- Persetujuan nama dan lokasi calon kota,persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah calon kota,persetujuan pemberian hibah atau dana awal kepada calon kota yang akan dibentuk minimal 2 tahun berturut-turut sejak diresmikan.
- Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di daerah otonomi baru
- Persetujuan penyerahan semua atau sebagian sesuai kesepakatan kekayaan daerah, baik berupa barang bergerak dan tidak bergerak, hingga hutang piutang kepada calon kota.
- Persetujuan penyerahan semua saran dan prasarana serta fasilitas umum dan publik kepada calon kota baru. Sedangkan untuk fasilitas yang bukan fasilitas publik dibicarakan dengan perjanjian dan persetujuan yang berdasarkan kesepakatan.
- Penetapan lokasi ibu kota asal dan yang baru dibentuk
Syarat administratif biasanya dipenuhi apabila syarat teknis dan syarat fisik sudah dipenuhi dan diberi penilaian oleh tim yang ditunjuk. Hasil dari penilaian mengenai syarat teknis dan syarat fisik kemudian disampaikan saat sidang sebagai bahan pertimbangan persetujuan syarat administratif.
Syarat Teknis Pembentukan Daerah Otonom
Sebuah wilayah baru atau sebuah daerah otonom yang baru dibentuk tentu saja tidak akan selamanya bergantung pada dana hibah. Sebuah daerah otonom haruslah mempunyai kemampuan sendiri dalam mengelola pemerintahannya. Oleh karena itu, syarat fisik menjadi syarat pembentukan daerah otonomi. Agar kelak daerah yang baru dapat membangun dan menyejahterakan masyarakatnya. yang termasuk syarat fisik, yaitu :Kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya,sosial politik, kependudukan,luas daerah, Pertahanan, Keamanan,T
Syarat-syarat tersebut di atas nantinya diberi penilaian oleh tim khusus dan dilaksanakan sebelum syarat adminitratif keluar. Syarat teknis juga dapat didukung oleh buku kecamatan , potensi masing-masing kecamatan dan monografi masing-masing kecamatan.
Syarat Fisik Pembentukan Daerah Otonom
Syarat fisik pembentukan daerah otonom berhubungan dengan luas dan cakupan wilayah tersebut. Syarat fisik untuk wilayah kota minimal 4 kecamatan yang berada di bawahnya. Selain itu, syarat fisik akan berhubungan dengan lokasi ibu kota, sarana dan prasarana yang ada dan lain-lain yang juga sudah dipertimbangkan dalam syarat teknis.
Menurut UU dan PP yang menjadi dasar hukum desentralisasi, syarat pembentukan daerah otonom adalah hal-hal di atas. Namun, nantinya dalam rapat DPRD setiap fraksi, setiap anggota, dan walikota berhak mengeluarkan pendapat masing-masing sebelum pembentukan daerah baru menjadi sah.
Syarat adminitrasi, teknis,fisik sudah komplet, apalagi masyarakat Kota Medan bagian utara sudah siap bahkan lokasi ibu kotanya dipastikan siap. Tunggu apalagi. Mari bentuk panitia. (***)
Foto: Drs Desrin Pasaribu