seputar-Jakarta | Lebih dari 60 ribu netizen menandatangani petisi tuntutan proses hukum kasus kematian anjing bernama Canon di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Petisi di laman change.org ini sudah ditandatangani setidaknya 69.062 orang hingga Senin (25/10/2021), pukul 13.57 WIB.
Petisi tersebut diinisiasi oleh Roger Paulus Silalahi. Petisi menuntut proses hukum terhadap Satpol PP Aceh sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kematian Canon.
“Terapkan KUHP Pasal 302 dan semua pasal terkait penyiksaan hewan peliharaan. Kepala Satpol PP Aceh Singkil, Bapak Ahmad Yani, harus bertanggungjawab atas insiden ini,” tulis Roger dalam petisinya.
Petisi ini merupakan respons terhadap sebuah video viral yang merekam momen ketika Canon dipukul menggunakan sebongkah kayu saat dirantai di depan warung pemiliknya. Setelah memukuli Canon, Satpol PP Aceh Singkil melumpuhkannya dan membawa Canon dalam sebuah keranjang sayur.
Ketika pemiliknya tahu bahwa Canon dibawa oleh Satpol PP, ia hendak mengambilnya ke ibu kota Kabupaten Aceh Singkil. Namun sebelum sempat diambil, anjing tersebut telah mati.
Kepala Satpol PP Aceh Singkil Ahmad Yani berdalih Canon mati akibat stress saat akan direlokasi. Ia mengaku anggotanya membawa kayu untuk membela diri dari gigitan Canon.
Berbagai pihak ikut mengecam tindakan Satpol PP Aceh Singkil. Penyanyi Sherina Munaf pun secara gamblang mengecam Kepala Satpol PP melalui cuitannya di media sosial.
“Kepada Kasatpol PP Aceh Singkil, Ahmad Yani yang menduga Canon mati karena “stress”: Canon dimasukkan ke keranjang sayur, ditutup kayu, dibungkus terpal, dilakban keliling, dibawa naik boat dr Pulau Panjang ke Singkil. Cuaca hari itu panas. Canon mati karena TIDAK BISA NAFAS,” tulis Sherina melalui akun twitternya @sherinasinna, Sabtu (23/10).
Somasi Satpol PP
Sebelumnya Yayasan Peduli Hewan Sarana Metta Indonesia memberikan somasi pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh terkait kasus tewasnya anjing Canon di Aceh dalam surat terbuka mereka.
Pihak yayasan juga mendesak oknum satpol PP yang melakukan penyiksaan kepada anjing tadi untuk meminta maaf kepada publik dan diberikan sanksi kedisiplinan.
“Sangat menyayangkan terjadinya hal tersebut dan menuntut Kasatpol PP Kabupaten Aceh Singkil untuk meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi penyiksaan yang dilakukan tersebut,” tuntut Yayasan Sarana Metta bersama Albert Riyadi dan Partners Law Firm dalam surat terbuka mereka.
“Ketika aparat negara bertindak sesuka hati, tidak didukung oleh keterampilan dasar tentang hewan, akhirnya bertindak semena-mena mencoba menjadi malaikat maut demi menunjukkan eksistensi keperkasaannya,” tambah mereka.
Pemilik Anjing Canon Sudah Diperingatkan Sejak 2019
Sementara Camat Pulau Banyak, Mukhlis mengatakan pihaknya sudah menyurati pemilik resort yang memelihara anjing di kawasan tempat wisata di Pulau Panjang, Aceh sejak 2019 lalu. Saat itu, pihak kecamatan menyurati pemilik anjing canon agar tidak memelihara di lokasi wisata, apalagi yang mengganggu wisatawan.
Namun, surat yang dilayangkan oleh Camat setempat tidak dihiraukan, hingga dilakukan pengambilan secara paksa hewan peliharaan di resort tersebut.
“Sejak 2019 kita surati. Kepala Desa juga sudah mengingatkan. Tapi tidak dihiraukan oleh pemilik resort yang memelihara hewan di lokasi wisata tersebut,” kata Mukhlis, Minggu (24/10).
Akibatnya, anjing yang dipelihara oleh resort tersebut kerap mengganggu wisatawan yang berkunjung ke lokasi wisata itu. Bahkan, sudah dua orang warga yang sudah jadi korban digigit anjing.
“Dua orang sudah korban yang digigit, belum lagi mereka yang kaget dikejar anjing itu hingga jatuh barang dan handphonenya ke laut,” ucapnya.
Menurut Mukhlis, langkah persuasif sudah dilakukan jauh hari kepada pemilik resort tersebut agar memindahkan anjing itu ke tempat lain. Namun pemilik sengaja tidak mengindahkan teguran dari warga maupun muspika di sana.
Sehingga untuk mengantisipasi bertambahnya korban, pihaknya melakukan tindakan untuk mengambil paksa anjing tersebut melalui Satpol PP dan WH Aceh.
Ia juga menyayangkan sikap pemilik itu yang menempatkan anjing itu sebagai penjaga resort yang berefek pada kunjungan wisatawan ke Pulau Panjang. Apalagi pemilik resort menyekat bibir pantai.
Padahal lokasi wisata itu seharusnya bebas dinikmati wisatawan, karena ada anjing, wisatawan enggan untuk mengeksplorasi pulau tersebut.
“Harusnya enggak boleh disekat bibir pantai,” ujarnya.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan video penyiksaan anjing Canon oleh Satpol PP di Aceh. Dalam video itu, sejumlah petugas Satpol PP terlihat berusaha menangkap anjing berwarna hitam menggunakan kayu. Bahkan terlihat juga seorang petugas memukulnya dengan kayu.
Berikut isi surat dari Camat Pulau Banyak yang bernomor 556.4/110 tanggal 5 November 2019 soal larangan dilokasi wisata
Adapun empat larangan yang tertuang dalam surat itu yakni:
a. Dilarang memelihara anjing dan babi di lokasi tempat wisata
b. Dilarang menjual atau melayani minuman keras
c. Tidak mempekerjakan pekerja seks komersial (PSK), prostitusi atau membiarkan bersifat mesum yang dapat melanggar etika ketimuran
d. Tidak menerapkan hal-hal yang bertentangan dengan kearifan lokal.
Aktivis hewan mendesak gubernur Aceh terkait kasus kematian anjing Canon di Aceh Singkil oleh Satpol PP. Dalam akun instagramnya, Yayasan Sarana Metta Indonesia mendesak Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk membuat pihak yang terkait dalam kematian anjing Canon bertanggung jawab.
Dalam surat terbuka itu, ada beberapa pernyataan yang disampaikan yayasan tersebut. Pertama, pihak Yayasan Sarana Metta Indonesia bersama Albert Riyadi dan Partners Law Firm menyayangkan kematian anjing tadi dan menuntut Kasatpol PP daerah Aceh Singkil untuk meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi penyiksaan yang dilakukan.
Kepala Satpol PP Aceh Singkil Ahmad Yani, membantah matinya anjing tersebut akibat perlakuan anggotanya. Ia menduga anjing tersebut mati karena stres saat mau diangkut oleh petugas, dan direlokasi ke tempat lain.
Penangkapan anjing ini menuai protes dari organisasi non-profit Natha Satwa Nusantara. Mereka menilai tata cara satpol PP dalam menangkap anjing Canon tidak sesuai dengan perikemanusiaan.
“Jika seperti ini apa pemerintah setempat mau dan mampu bertanggung jawab atas hilangnya nyawa hewan ini? Sudah berapa banyak hewan yang diangkut tanpa adab penangkapan dan pengangkutan yang baik?,” ungkap Natha Satwa Nusantara dalam akun instagram @nathasatwanusantara. (cnnindonesia)