Advertisement Advertisement
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Selasa, Mei 17, 2022
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
Advertisement
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial
No Result
View All Result
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
No Result
View All Result
Home Politik

Pemilu 2024 Dipastikan Tak Pakai e-Voting

Minggu, 15 Mei 2022
kanal Politik
Share on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Pemilu 2024 tidak akan menggunakan teknologi pemungutan suara memakai perangkat elektronik (e-voting). Kesepakatan itu tercapai dari hasil rapat konsinyering.

Pada Sabtu (14/5/2022), digelar rapat konsinyering antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati Pemilu 2024.

ADVERTORIAL ADVERTORIAL ADVERTORIAL
ADVERTORIAL

Alasan Pemilu 2024 tidak akan menggunakan e-Voting, karena infrastruktur yang masih belum merata. Oleh karena itu, sistem pemungutan suara masih memakai cara yang digunakan ketika pemilu periode sebelumnya pada 2019.

BacaJuga

Gatot Nurmantyo Tolak Rayuan Partai Pelita

Politikus PKB: Ada Sosok Tak Punya Perahu Ingin Bajak PKB

Masa Kampanye Pemilu 2024 Disepakati 75 Hari

Dinilai Energik, AHY Dukung Gubsu Edy Rahmayadi 2 Periode

“Karena infrastruktur di kabupaten dan kota apalagi di luar Pulau Jawa yang berkaitan dengan internet belum memadai, akhirnya kami putuskan masalah digitalisasi dan regulasi tidak berubah dari pelaksanaan Pemilu 2019,” kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan hasil konsinyering, seperti dilansir Antara.

Anggota Komisi II DPR RI Rifqi Karsayuda juga menyampaikan informasi yang sama. Dia menerangkan, wacana penggunaan e-voting sempat bergulir, tetapi para pihak memahami teknologi pendukung belum merata di seluruh daerah di Indonesia.

“Wacana e-voting tak digunakan pada 2024 dengan berbagai pertimbangan, salah satunya belum merata-nya teknologi infrastruktur di Indonesia dan berbagai macam hal-hal lain yang harus dipersiapkan,” papar Rifqi.

Kendati Pemilu 2024 tidak menggunakan e-voting, tetapi proses rekapitulasi suara menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Sistem itu yang berbasis elektronik/digital telah digunakan oleh KPU saat Pilkada 2020 di 270 daerah provinsi, kabupaten, dan kota.

Bahas Sejumlah Isu

Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar konsinyering pada Jumat (13/5) sampai Sabtu dini hari membahas sejumlah isu pemilu, di antaranya terkait anggaran, masa kampanye, teknis penyelesaian sengketa, pengadaan logistik, dan digitalisasi pemilu.

Walaupun demikian, hasil rapat konsinyering bukan kesepakatan atau keputusan resmi, karena kesimpulan pertemuan itu masih lanjut didiskusikan pada rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI.

“Kata kuncinya konsinyering adalah bagian dari agenda untuk menyamakan persepsi, dan konsinyering bukan agenda resmi yang keputusannya jadi keputusan resmi. Keputusan resmi (ada di) RDP,” tutur Rifqi.

Dia melanjutkan, konsinyering sengaja dilaksanakan untuk mengatasi kebuntuan yang dialami para pihak kala membahas berbagai masalah pemilu pada forum-forum rapat yang formal.(antara)

Berikan Komentar
Tags: Elektronik VotingKPU PusatPakai e-VotingPemilu 2024Pemungutan SuaraRapat Konsinyering

BERITA TERBARU

Foto: Mendag Lutfi saat meninjau implementasi program Migor Rakyat di Jakarta, Selasa (17/5).(Istimewa)

Mendag Lutfi: Program Migor Rakyat Manfaatkan Teknologi Digital

Selasa, 17 Mei 2022
Ilustrasi.

Simak Baik-baik! Ini 10 Pertanda Istri Selingkuh

Selasa, 17 Mei 2022
Nasabah demo kantor Bumiputera.

Gagal Bayar, Nasabah AJB Bumiputera akan Demo 3 Hari

Selasa, 17 Mei 2022
Penjualan sepeda motor.

Penjualan Motor di Indonesia Tembus 1,7 Juta Unit

Selasa, 17 Mei 2022

Artikel Populer

  • Majelis hakim dan JPU saat menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan. (seputarsumut/DP)

    Budi Jong Terdakwa Penganiayaan Dituntut JPU 2 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Sanksi Korut, AS-Tiongkok Cekcok saat Rapat DK PBB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMPHI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Jajaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Target Naik Kelas, Mendag Lutfi:ASEAN Harus Kompak Respon Perkembangan Ekonomi Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hingga April 2022, Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Capai Rp399,54 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
© 2020 Seputar Sumut -Portal Berita Online Sumatera Utara: Berita Terkini I Berita Terbaru I Berita Terpopuler Seputar Sumut.
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Sumut
  • Medan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial