andalasonline – Jakarta I Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pengesahan Peraturan KPU (PKPU) berisi pedoman penerapan protokol kesehatan saat Pilkada Serentak 2020 masih harus menunggu rapat konsultasi dengan Komisi II DPR serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Diketahui, pelaksanaan pilkada 2020 akan dilakukan dengan mematuhi protokol pencegahan virus corona.
“Untuk sampai pada proses pengundangan, draf PKPU tersebut masih harus melalui dua proses lagi, yakni konsultasi dengan pemerintah dan DPR, serta harmonisasi dengan Kemenkumham,” kata Pramono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6).
Pramono menyatakan seharusnya Rapat Dengar Pendapat antara KPU, Kemendagri, dan Komisi II DPR rangka konsultasi draf PKPU tersebut dijadwalkan kemarin, Rabu (17/6).
Namun, rapat ditunda hingga Senin (22/6). Padahal, PKPU itu sangat diperlukan jajaran KPU sebagai pedoman protokol kesehatan menjalankan tahapan Pilkada. Tahapan terdekat yakni verifikasi faktual dukungan Paslon perseorangan di tingkat desa/kelurahan pada 24 Juni mendatang.
“Jadwalnya dimulai 24 Juni. Itu tinggal 6 hari lagi. Agar tak terjadi kekosongan hukum, maka sebelum tanggal 24 Juni draf PKPU tersebut harus sudah diundangkan oleh Kemenkumham,” kata dia.
Pramono menilai PKPU ini sangat penting bagi seluruh jajaran KPU hingga tingkat daerah. Jajaran KPU perlu memiliki landasan hukum pada saat melaksanakan tahapan Pilkada sesuai dengan protokol kesehatan.
Namun demikian, KPU sedang menyiapkan alternatif dengan mengeluarkan Surat Edaran kepada jajaran KPU sebagai pedoman protokol kesehatan tersebut sembari menunggu proses pengundangan PKPU.
“Jadi jajaran KPU di daerah sudah bisa mempedomani SE itu untuk melaksanakan tahapan verifikasi faktual dengan menggunakan protokol kesehatan. Sementara itu, jika nanti dari proses konsultasi maupun harmonisasi ada perubahan-perubahan atas draft PKPU, maka SE bisa kami revisi,” kata dia.
Diketahui, KPU sudah menyusun draf PKPU tentang Pilkada di Tengah Bencana Non-Alam Covid-19 usai Covid-19 mewabah di Indonesia.
Aturan itu akan termaktub protokol-protokol kesehatan Covid-19 sebagai pedoman bagi jajaran KPU di daerah dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada 2020.(CNNI)
Foto : Istimewa