seputar-Jakarta | KPU RI menyatakan Partai Ummat lolos verifikasi administrasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Saat ini, Partai Ummat memasuki tahapan verifikasi faktual.
“Iya (lolos verifikasi administrasi), jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan, apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Verifikasi administrasi ulang Partai Ummat di NTT dan Sulut dilakukan pada 23-24 Desember 2022. Pada 25 Desember 2022, KPU melakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual.
“Kemarin sore, 25 Desember 2022 KPU RI telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI,” kata Idham.
Idham mengatakan KPU Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat. Verifikasi faktual akan dilakukan selama tiga hari.
“Hari ini, 26-28 Desember 2022, KPU Kabupaten/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore,” ujarnya.
KPU awalnya menyatakan Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Ummat tak terima dan mengajukan permohonan gugatan ke Bawaslu.
Setelah dilakukan mediasi, KPU dan Partai Ummat sepakat melakukan verifikasi ulang.
Lalu apa selanjutnya tahapan yang harus dilalui Partai Ummat?
Jika Partai Ummat lolos pada tahapan verifikasi faktual perbaikan, maka akan dilanjutkan rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi NTT dan Sulut. Rencananya akan digelar pada 28 Desember 2022.
Selanjutnya, pada 29 Desember 2022, KPU Provinsi NTT dan Sulut melakukan rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual kepada KPU Pusat.
Kemudian, pada 30 Desember 2022, dilakukan rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU Pusat. Di hari yang sama pula, akan dilakukan penetapan dan hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu 2024. (detikcom)