seputar – Jakarta | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menunggu perkembangan terakhir soal status darurat bencana virus Covid-19 sebelum mengambil berbagai kebijakan terkait pilkada serentak 2020.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU RI Pramono Tanthowi Ubaid menyikapi pernyataan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo yang memastikan status darurat tidak akan berakhir pada 29 Mei meski pada SK BNPB No. 13 A/2020 status darurat bencana virus corona baru dinyatakan berakhir pada tanggal tersebut.
“Status darurat yang masih berlanjut setelah tanggal 29 Mei itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi penyelenggara pemilu untuk menentukan opsi-opsi,” katanya, Sabtu (23/5).
KPU berharap, baik Gugas Nasional maupun BNPB bisa menetapkan kelanjutan status darurat dengan ketentuan administratif.
“Semoga nanti Gugus Tugas atau BNPB menuangkan sikapnya tersebut ke dalam keputusan, apakah akan memperpanjang masa tanggap darurat atau tidak,” ucap Pramono.
Melalui ketetapan administratif itu, KPU nantinya bisa memastikan pula opsi-opsi tahapan pemilu. Karena jika mengacu pada Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2020, Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung pada 9 Desember, dan tahapannya mesti harus dilangsungkan mulai awal bulan Juni nanti.
“Tentu yang ditunggu adalah kebijakan resmi, yakni penetapan masa tanggap darurat. Pernyataan di media tentu akan kami pertimbangkan, tapi sulit untuk dijadikan pegangan,” demikian Pramono Tanthowi Ubaid. (RMO)
Foto : Istimewa