seputar – Medan | KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS di Kota Medan. Hasilnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang di 2 TPS tersebut.
Di TPS 05 di Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor, suara pertama didapatkan oleh capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
“1 (satu),” kata petugas KPPS saat membuka surat suara pertama, Rabu (21/2/2024).
Daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 05 ini sejumlah 216 orang. Sedangkan yang menggunakan hak pilihnya di PSU ini hanya 59 orang.
Hasilnya, Prabowo-Gibran memperoleh 37 suara. Sedangkan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 12 surat dan AMIN memperoleh 10 suara.
Sedangkan di TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah, memiliki 263 DPT. Namun yang menggunakan hak pilihnya di PSU hari ini hanya 108 orang.
Di TPS 21 ini, Prabowo-Gibran juga menang dengan memperoleh 82 suara. Disusul oleh AMIN dengan 14 suara dan Ganjar-Mahfud 12 suara.
Dengan demikian, Prabowo-Gibran mendapat suara 119 suara di 2 TPS ini. Sedangkan AMIN memperoleh 24 suara dan Ganjar-Mahfud 14 suara.
Untuk diketahui, KPU Kota Medan mendapati ada puluhan pemilih bermasalah di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU menyebutkan kemungkinan akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS tersebut.
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan informasi permasalahan di dua TPS itu diketahui, Rabu (14/2). Mutia menjelaskan pertama di TPS 21, di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah.
“Diterima informasi adanya 37 orang pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun diperbolehkan oleh KPPS untuk melakukan pemilihan. Mereka hanya pakai satu surat suara, Pilpres,” kata Mutia kepada detikSumut, Rabu (14/2) malam.
“Di situ, mereka ini dimasukkan dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Tetapi KTP-nya bukan KTP Medan atau KTP wilayah Medan Petisah. Sedangkan kategori DPK boleh menggunakan KTP apabila dia warga setempat dan tidak terdaftar di DPT. Artinya, terjadi kesalahan,” sambungnya.
Mendapati informasi itu, pihaknya langsung turun ke lokasi untuk mengkroscek kejadian tersebut. Hasilnya, proses pemilihan itu bermasalah sehingga sejumlah pihak terkait seperti Bawaslu, Panwascam, PPK, PPS, serta lainnya melakukan musyawarah di lokasi.
“Penghitungan suara di TPS itu dihentikan. Dari musyawarah itu, kami mengambil sikap ke depannya. Kemungkinan, ini akan dilakukan PSU (pemungutan suara ulang). Tapi harus ada prosedurnya. Kalau ini untuk satu surat suara aja, Pilpres.
Kedua, terjadi di TPS 05, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Mutia menyampaikan ada 16 orang pemilih yang bermasalah karena datang hanya membawa C Pemberitahuan tanpa ada KTP dan diterima oleh KPPS.
“Dan mereka (16 orang) secara bergerombol menggunakan C Pemberitahuan diterima dan melakukan pencoblosan untuk kelima surat suara. Kemudian, satu per satu orang membawa KTP atas nama yang serupa dengan C Pemberitahuan,” ucapnya.
“Ini yang menjadi indikasi kenapa didapati ada nama yang sama. Yang satu hanya membawa C Pemberitahuan, sedangkan yang satu hanya membawa KTP. Di situ persoalannya. Sehingga ditemukan ada nama yang sama dengan orang yang berbeda,” sambungnya. (detik)