seputar – Medan | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan melaksanakan evaluasi dan inventarisasi data hasil pengawasan.
Hal itu dilakukan dalam rangka persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) suara pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020.
“Kegiatan ini dalam rangka mewujudkan peran Bawaslu sebagai pemberi keterangan pada perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Anggota Bawaslu Kota Medan, M Taufiqurrahman Munthe pada acara yang dilaksnakan di Hotel Santika Dyandra Medan, Kamis, (24/12/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Kordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kota Medan ini, PHP dimaksud diajukan oleh pasangan calon Nomor urut 01, Akhyar-Salaman Alfarisi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kota Medan Tahun 2020.
“Untuk itu, saat ini kita (Bawaslu) Kota Medan menunggu petunjuk dan arahan dari Bawaslu RI. Akan tetapi, kita tetap melakukan persiapan. Terlebih tentang data-data pengawasan di tingkat kecamatan untuk dikumpulkan sebagai bahan,” jelasnya.
Sebab, kata Taufiqurrahman, data-data pengawasan jajaran Bawaslu, dalam hal ini sebagai pemberi keterangan sangat menentukan bagi para pihak yang berperkara di MK.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Medan, Agussyah Damanik, sebagai narasumber pada kegiatan yang dihadiri oleh Panwascam se-Kota Medan tersebut mengatakan bahwa dari beberapa sidang MK, Bawaslu dimintai keterangannya.
“Bawaslu juga di beberapa kasus sangat penting keterangannya bagi para pihak termohon atau pemohon untuk menguatkan dalilnya. Keterangan Bawaslu dianggap sebagai jurus pamungkas. Akan tetapi, dalam hal PHP Pilkada Kota Medan, KPU adalah termohon. Maka kami berkolaborasi dengan Panwas selaku jajaran Bawaslu,” jelasnya.
Maka dari itu, sebut Agussyah, ini sangat penting karena jajaran Adhoc seperti Panwas dan PPK memilik informasi tentang kejadian di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Karena bagi kita sebagai termohon, sangat penting menjawab dalil dari pemohon. Jadi kita meminta, bagi jajaran Bawaslu dalam hal ini Panwsacam untuk menginventarisir segala sesuatunya,” sebutnya.
Sedangkan untuk sementara ini, kata Agussyah, pihaknya masih menginventarisir potensi-potensi yang dipersoalkan.
“KPU dan Bawaslu tidak berpihak. Meskipun keputusannya menguntungkan salah satu pihak. Tapi orientasinya tidak ada keberpihakan. Maka dari itu, kerja keras kita akan diperlukan saat kasus ini telah masuk dalam pokok perkara,” pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan data yang dilansir dari laman MK, Pilkada Kota Medan digugat.
Gugatan PHP ini dilayangkan oleh pasangan calon Nomor urut 01 Akhyar-Salman, merupakan 1 dari 11 gugatan yang masuk ke MK dari total 23 kabupaten/kota melaksankan Pilkada serentak Tahun 2020 di Provinsi Sumatra Utara.
Berdasarkan hal itu, maka semakin menguatkan pernyataan Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar yang menyebutkan Pilkada belum usai karena masih adanya PHP yang diajukan oleh pasangan calon gubernur, bupati/wali kota ke MK.(gosumut)