seputar – Jakarta | Pengamat Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio sangat mungkin Politikus Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun akan bernasib seperti Politikus Fahri Hamzah. Dimana meskipun telah dipecat oleh Partai Demokrat tapi tetap bisa menjadi anggota DPR.
Seperti diketahui Partai Demokrat telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Jhoni Allen yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi V DPR.
“Sangat mungkin berlaku seperti Fahri Hamzah,” kata Hendri, Kamis (18/3/2021).
Dia mengatakan, bahwa alasan Partai Demokrat haruslah kuat. Jika tidak maka Jhoni akan tetap bisa menjadi anggota DPR meskipun telah dipecat oleh partai.
“Tapi memang yang penting adalah alasan Demokrat kuat memecat. Kalau ga kuat bakal kayak Fahri Hamzah. Apalagi saat ini posisi Demokrat ada di oposisi ya,” ungkapnya
Apalagi menurutnya, proses pemberhentian ini tidaklah mudah. Bahkan harus mendapatkan peresmian pemberhentian dari presiden. Selain itu menunggu putusan hukum dari pengadilan.
“Dan itu juga tergantung keputusan hukum. Kan fahri hamzah panjang keputusan hukumnya,” tuturnya.
Menurutnya seharusnya jika sudah dipecat oleh Partai Demokrat Jhoni Allen harusnya mundur dengan sendiri. “Tapi mestinya sadsar diri aja Kalau sudah dipecat partai ya mundur,” tuturnya.
Berikut proses PAW bagi anggota DPR sebagaimana UU MPR, DPR, DPD (MD3):
Pasal 240
(1) Pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf h diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.
(2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPR wajib menyampaikan usul pemberhentian anggota DPR kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(3) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.
Pasal 241
(1) Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(okezone)