seputar – Palembang | Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Nomor: 338/0075/B.Kesra.2021 Tentang Pelarangan Permintaan Sumbangan atau Pungutan di Jalan Umum. SE tersebut kemarin ditandatangani dan mulai berlaku sejak hari Jumat (15/1).
“Hari ini SE larangan memberikan sumbangan di jalan umum berlaku di seluruh wilayah Sumsel, terlebih untuk pembangunan tempat ibadah,” ungkap Deru.
Dikatakan, banyak pertimbangan hingga SE diterbitkan. Yakni dikhawatirkan mengganggu pengguna jalan karena jalan akan menyempit ketika ada aktivitas warga yang meminta sumbangan. “Kalau terjadi penumpukan otomatis akan macet dan tentu jalan bisa cepat rusak,” ujarnya.
Menurut dia, sumbangan yang dimaksud untuk tujuan pembangunan tempat ibadah akan mencoreng marwah agama itu sendiri. Apalagi mayoritas warga Sumsel beragama Islam sehingga tidak patut meminta sumbangan di jalan umum untuk membangun masjid atau musala.
“Sumbangan seperti itu sangat memalukan. Lagi pula yang lewat itu bukan muslim saja, pasti mereka merasa terganggu,” kata dia.
Deru juga menilai sumbangan di jalan akan menimbulkan fitnah karena ada kemungkinan disalahgunakan oleh peminta sumbangan. Dengan demikian, lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaat dari aksi itu.
Dia berharap, warga dapat meminta sumbangan dengan cara lebih elegan. Jika ingin membangun tempat ibadah dapat menggalakkan swadaya dan kepada donator atau para pejabat setempat.
“Meminta bantuan pembangunan masjid ke pejabat itu lebih baik dari pada meminta di pinggir jalan,” kata dia.
“Saya minta wali kota dan bupati atau Kementerian Agama setempat bisa memantau di lapangan, jangan ada lagi sumbangan di jalan-jalan untuk bangun tempat ibadah,” tutupnya.(merdeka)