seputar – Medan | Satu video bernarasi sejumlah warga menggelar aksi di depan hotel JW Marriott, Kota Medan, tempat Presiden Jokowi menginap beredar di media sosial. Massa aksi menuntut keadilan atas ditangkapnya mantan polisi inisial ESG (54), atas kepemilikan senjata beberapa waktu lalu.
Dilihat Jumat (12/4/2024), di dalam video berdurasi beberapa detik itu terlihat ada sejumlah massa aksi yang datang dan membawa sejumlah spanduk. Salah satunya berisi ‘Pak Jokowi tolong copot Kapolsek Pancur Batu’.
“Demo di depan hotel Jokowi menginap,” demikian narasi di dalam video tersebut.
Erik Petrus Gurusinga selaku pimpinan aksi mengatakan pihaknya meminta agar Edi Suranta Gurusinga (ESG) dibebaskan. Sebab, menurut mereka Edi bukan lah pemilik senpi tersebut.
“Kami meminta agar Edi dilepaskan. Karena Edi tidak bersalah. Dia hanya korban (dugaan) kriminalisasi Kasatreskrim Polrestabes Medan,” kata Erik.
Ia menjelaskan bahwa senpi itu diduga justru milik seorang personel TNI berinisial Kopral M. Persoalan ini pun telah diadakan ke Denpom 1/5 Medan dengan nomor: TBLP-43/IV/2024 pada 2024.
“Makanya aneh kalau Reskrim menetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api dengan pasal UU Darurat,” ujarnya.
Di lain pihak, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan pihaknya telah memproses perkara ESG sesuai dengan ketentuan yang berlalu.
“Ya benar tadi ada demo soal ESG. Persoalan itu sudah kita tangani sesuai ketentuan yang berlaku. Pastinya saat ini perkara itu sudah kami limpahkan ke Kejari Lubuk Pakam,” ucap Jama kepada detikSumut.
“Memang pihak ESG ada melakukan prapid, ya pastinya kita hormati proses hukum yang ada,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang mantan polisi, inisial ESG (54), ditangkap saat digerebek di lapak narkoba dan judi, di Desa Durin Jangak, Deli Serdang. Namun, ESG ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata api.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan penggerebekan itu berlangsung pada Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB oleh tim gabungan Satbrimob Polda Sumut.
“ESG ditetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan satu pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo,” kata Jama, Jumat (15/3/2024).
Dia menjelaskan, saat itu pihak kepolisian mengamankan sekitar 21 orang dari lokasi. Namun, ada 20 orang yang dipulangkan karena berdasarkan hasil penyelidikan tidak memiliki keterkaitan dengan barang bukti yang ada.
“Saat lokasi itu digerebek, ada personel yang melihat ESG ini melemparkan senjata apinya ke semak-semak dan berhasil ditemukan. Tersangka ini sebagai Ketua Brigadir Khusus PKN dan dugaannya mantan polisi,” sebutnya. (detik)