seputar – Jakarta | Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menetapkan beberapa syarat bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk bisa mengikuti ujian.
Ujian yang dimaksud adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan secara fisik mulai 2 September 2021. Untuk jadwal akan disampaikan melalui akun masing-masing peserta.
“Untuk mengikuti seleksi tersebut ada sejumlah ketentuan Prokes dari Ketua Satgas Covid-19 bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru,” kata BKN yang dikutip Rabu (25/8/2021).
Salah satu syarat yang diwajibkan adalah sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama. Ini khusus untuk di Jawa, Madura dan Bali.
Namun, syarat ini mendapatkan banyak protes dari peserta CPNS yang disampaikan ke akun media sosial BKN. Sebab, banyak yang menyatakan belum bisa divaksinasi karena beberapa alasan seperti baru sembuh dari Covid-19 sehingga harus menunggu waktu 3 bulan untuk bisa vaksin.
Kemudian ada juga peserta yang menyampaikan keberatan karena alasan susah mendapatkan kuota vaksin di daerahnya dan berbagai alasan lainnya.
Selain itu ada juga syarat lain yang dinilai memberatkan yakni tes SWAB baik PCR maupun antigen. Ini dinilai menyusahkan karena peserta harus mengeluarkan uang padahal banyak yang sedang tertekan akibat PHK.
Adapun syarat yang wajib dipenuhi adalah:
- Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif
- Menggunakan double masker
- Jaga jarak minimal 1 meter.
- Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
- Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN tahun 2021 maksimal diisi 30% dari kapasitas normal
- Khusus bagi peserta seleksi CASN tahun 2021 di Jawa, Madura dan Bali wajib sudah divaksinasi dosis pertama. (Cnbc)