seputar – Jakarta | Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang mulai hari ini, 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Perpanjangan kali ini, pemerintah akan melaksanakan PPKM Mikro yang menyasar hingga tingkatan RT di wilayah Provinsi-Provinsi Jawa-Bali dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.
PPKM Mikro ini berlaku di seluruh kelurahan atau desa pada Kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur sebagai prioritas wilayah pemberlakukan PPKM Mikro.
Dalam kebijakan baru ini, pemerintah melalui satgas Covid-19 di tingkat desa akan memetakan wilayah atau zona hingga tingkat RT dan RW.
“Indikator penerapan PPKM tingkat RT tersebut akan memetakan kondisi masing-masing wilayah seperti zona hijau, zona kuning, zona orange dan zona merah dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (8/2/2021).
Misalnya, zona hijau jika tingkat RT tersebut tidak ada rumah yang terdapat kasus positif dalam 7 hari terakhir. Untuk daerah tersebut, tetap dilakukan surveillance aktif, seluruh suspect dites dan pemantauan kasus tetap berlangsung secara berkala.
Untuk zona kuning, jika terdapat 1-5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan isolasi mandiri selama 7 hari terakhir. Untuk zona ini, maka akan dilakukan perintah temukan kasus suspect dan lakukan pelacakan kontak erat. Selanjutnya, harus dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan ketat.
Untuk zona oranye, jika terdapat 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau isolasi mandiri, dalam 7 hari terakhir. Untuk itu, akan dilakukan perintah temukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat.
Selanjutnya, harus dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan ketat, serta penutupan tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat umum ditutup, kecuali sektor esensial.
Untuk zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau isolasi mandiri, dalam tujuh hari terakhir. Untuk itu, akan dilakukan perintah temukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat.
Di zona merah, akan dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan yang sangat ketat, serta penutupan tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat umum ditutup, kecuali sektor esensial. Masih ditambah pula, pembatasan kumpul maksimal 3 orang. Bahkan, di zona merah akan dibatasi jam keluar masuk orang di wilayah itu hanya sampai jam 20.00.
Adapun, untuk PPKM pada periode 9-22 Februari, penetapan masih sama, hanya saja sektor bisnis seperti mal atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00.
Untuk WFH juga diperbolehkan hingga 50 persen dari kapasitas kantor.
Untuk bed occupancy rate (BOR) yang sebelum PPKM angka batas atasnya sebesar 70 persen, di beberapa daerah sudah mulai turun. BOR di Jateng kini 44 persen, Banten 68 persen, DKI Jakarta 66 persen. Untuk Wisma Atlet, Kemayoran kini hanya 53,9 persen, padahal sebelum PPKM mencapai hampir 80 persen.
BOR di Jabar kini 61 persen, di DIY juga 61 persen, dan Bali kini 60 persen.
Pemerintah mengambil kebijakan PPKM yang mikro, di mana pendekatannya adalah di pemukiman. Lewat pengetatan di tingkat RT dan RW, diharapkan mereka yang bergerak atau melakukan mobilitas adalah mereka yang negatif kasus Covid-19. Di sektor mal dan perkantoran selama ini, protokol kesehatan lebih ketat dibandingkan dengan permukiman.
“Lewat adanya tracing di level mikro, baik RT/RW, maka orang-orang yang bergerak di situ adalah mereka yang sudah terkendali. Inilah yang mendorong pemerintah untuk melakukan pengetatan di level mikro,” tutur Airlangga.
Selain itu, pemerintah akan melarang dengan surat edaran, selama libur tahun baru Imlek pada 12 Februari nanti, maka ASN (aparatur sipil negara), TNI, Polri dan Karyawan BUMN, untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kegiatan atau aktivitas yang bisa menimbulkan penambahan jumlah kasus positif yang sering kali muncul di libur panjang.(sindo)