seputar – Jakarta | Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Senin (30/8) pekan depan.
“[Sidang putusan etik Lili Pintauli] Senin tanggal 30 Agustus,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, melalui keterangan tertulis, Kamis (26/8).
Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 3 Tahun 2020, pelaksanaan sidang etik berlangsung tertutup. Namun, untuk agenda putusan, sidang berlangsung terbuka.
Selama masa sidang, Dewas KPK sudah memintai keterangan Lili dan penyidik KPK nonaktif Rizka Anungnata selaku pelapor.
Rizka mengatakan sempat menyerahkan data tambahan berupa bukti elektronik kepada Dewas KPK di tengah masa persidangan.
Adapun Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena membocorkan atau memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial. Penanganan kasus itu dipimpin oleh Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik.
Dalam dokumen laporan, Lili disebut melanggar prinsip Integritas sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Kemudian, Lili diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Dalam hal ini, ia diduga melanggar prinsip Integritas pada Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.(CNN Indonesia)