seputar-Jakarta | Otorita Ibukota Nusantara (IKN) membuka lowongan kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan IKN, Kalimantan Timur. Pendaftaran dilakukan secara online melalui www.ikn.go.id/RekPPNPNOIKN dengan rentang waktu 20 hingga 24 Februari 2023 pukul 16.00 WIB.
Informasi perekrutan dan pengumuman pendaftaran dapat diakses melalui tautan https://ikn.go.id/karier. Pendaftaran hanya dilakukan terpusat, panitia memastikan tidak ada jalur lain untuk mendaftar selain melalui situs tersebut.
Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengatakan PPNPN merupakan tenaga honorer non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengangkatan tenaga honorer ini dilakukan dikarenakan OIKN membutuhkan tenaga kerja dalam waktu cepat.
“Mengingat OIKN belum dapat mengangkat PPPK maupun PNS sedangkan organisasi tetap harus berjalan, maka opsi satu-satunya ialah PPNPN. Namun hal ini bersifat sementara. Selanjutnya akan mengikuti kebijakan Men PANRB,” ujar Achmad kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/2/2023).
“Seperti yang sudah tertera di dalam Peraturan perundang-undangan,” jawab Achmad. Perihal honorer diatur dalam UU No. 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Selain itu, terkait akomodasi Achmad mengatakan pemerintah tidak menanggung akomodasi PPNPN karena akomodasi hanya diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). “Akomodasi yang disediakan oleh pemerintah hanya berlaku untuk ASN,” ungkapnya.
Lebih lanjut Achmad mengatakan pengangkatan tenaga honorer PPNPN ini dilakukan berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi B/185/M.SM.02.03/2022. PPNPN merupakan tenaga honorer yang dikontrak hingga 28 November 2023.
Oleh karena itu, setelah menjalankan kontrak, PPNPN dipastikan tidak otomatis menjadi PNS. Karena menurut Achmad berdasarkan peraturan Men PANRB pengangkatan PNS memiliki prosedur tertentu yang harus diikuti oleh setiap CASN yang berbeda dengan proses rekrutmen PPNPN.
“Sesuai dengan peraturan Men PANRB nomor 27 tahun 2021 tentang pengadaan pegawai negeri sipil, bahwa setiap orang yang akan menjadi PNS/P3K harus mengikuti proses yang ada sehingga tidak ada jaminan bahwa PPNPN yang bekerja di OIKN akan otomatis menjadi ASN,” jelasnya. (cnbcindonesia)