seputar – Jakarta I Kementerian Perhubungan (Kemenhub mengeluarkan aturan operasional ojek online (ojol) di new normal atau kenormalan baru pada masa pandemi virus corona atau Covid-19. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 11 tahun 2020 untuk transportasi darat.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, ojek online dalam mengangkut penumpang harus menerapkan jaga jarak fisik dengan inovasi.
Hal itu telah dikomunikasikan kepada aplikator seperti Grab dan Gojek, serta beberapa asosiasi untuk melakukan protokol kesehatan yang ketat.
“Jadi aplikator akan menyiapkan posko kesehatan di tiap kota, fungsinya akan memberikan pelayanan kepada pengemudi meyangkut penyemprot disinfektan, dan menyangkut pengguna hand sanitizer. Lalu menyangkut mengecek suhu tubuh menggunakan thermo gun,” ujar dia pada telekonfrensi, Selasa (9/6/2020).
Kemudian, aturan itu juga mewajibkan kepada pengemudi ojek online untuk menggunakan jaket, masker, helm dan sarung tangan.
“Bagi pengemudi ojol yang akan mengangkut penumpang, diwajibkan menggunakan penyekat antar penumpang. Hal ini sebagai salah satu upaya dalam meminimalisir penyebaran Covid-19,” jelas dia.
Dia menjelaskan, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kedua aplikator tersebut. Maka kedua aplikator akan menyiapkan kendaraannya lebih higenis dan bersih.
“Dan bagi masyarakat yang menggunakan helm dari pengemudi, aplikator menyiapkan hair net dan penumpang tetap disarankan bawa helm pribadi,” tandas dia.(OKZ)
Teks Foto :
Pengemudi ojol yang akan mengangkut penumpang, diwajibkan menggunakan penyekat antar penumpang. (Istimewa)