seputar – Jakarta I Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI (Persero), Yahya Kuncoro menyatakan, terdapat berbagai dokumen yang diperlukan guna melakukan perjalanan bersama kapal PELNI.
Dokumen yang diperlukan itu antara lain menunjukan surat hasil rapid test ataupun swab yang menunjukan hasil non-reaktif/negatif Covid-19, KTP/ID, dan memiliki surat keterangan/surat tugas.
Yahya menjelaskan, dengan diterapkanya fase new normal ini, manajemen Pelni berharap dapat menggerakkan kembali perekonomian nasional.
“Selain itu juga mendukung program strategis pemerintah dalam hal pelaksanaan transportasi bagi publik,” katanya, Minggu, (7/6/2020).
Pelni sebagai perusahaan badan usaha milik negara yang bergerak pada bidang transportasi laut hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 83 pelabuhan serta melayani 1.100 ruas.
“Selain angkutan penumpang, Pelni juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah T3P di mana kapal perintis menyinggahi 275 pelabuhan dengan 3.739 ruas. Pelni juga mengoperasikan sebanyak 20 kapal Rede,” kata Yahya.
Sedangkan pada pelayanan bisnis logistik, kini Pelni mengoperasikan 4 kapal barang, 8 kapal tol laut serta 1 kapal khusus ternak. (OKZ)
Foto : Ilustrasi (Istimewa)