seputar-Jakarta | Korlantas Polri akan menghapus data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pemilik kendaraan yang tidak taat pajak mulai 2023.
Ketentuan yang tercantum menyebutkan penghapusan data ini berlaku buat kendaraan dengan masa berlaku lima tahunan STNK habis dan membiarkan STNK mati selama dua tahun setelahnya. Aturan ini telah terbit sejak 2009.
Apabila data kendaraan mobil atau motor yang sudah dihapus, maka pemilik tidak bisa mendaftarkannya kembali alias dianggap bodong atau ilegal sehingga tak sah untuk digunakan di jalan raya. Polisi berhak menindak pengguna kendaraan ilegal.
Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 74 Ayat 3 menyatakan “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus beberapa waktu lalu.
UU 22 ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan.
Jika surat tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan.
“Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus,” kata Yusri. (cnnindonesia)