seputar – Jakarta | Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengatakan layanan KUA yang inklusif bagi semua agama tak mengurangi peran lembaga keagamaan atau tempat ibadah. Ia mengatakan perbedaannya yang signifikan difokuskan pada masalah administrasi.
Hal tersebut disampaikan Gus Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (18/3/2024). Ia menyebut peran-peran lembaga keagamaan tetap pada porsinya.
“Dalam pelaksanaannya, layanan di KUA yang inklusif bagi semua agama ini tidak mengurangi peran lembaga keagamaan. Peran-peran penting yang selama ini dimainkan lembaga keagamaan atau tempat ibadah, tetap pada porsinya,” kata Yaqut dalam rapat.
Ia menegaskan perubahan hanya akan terjadi pada ranah administrasi. Umat semua agama tetap bisa melakukan kegiatan pernikahannya di tempat ibadah masing-masing.
“Konteksnya bukan yang tadinya umat Kristen, Katolik, Hindu, Buddha biasanya melaksanakan pernikahan di tempat ibadahnya masing-masing kemudian digeser ke KUA, tidak demikian. Ini soal administrasi,” kata Yaqut.
Menag mengatakan pelayanan KUA yang inklusif bagi semua agama bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan oleh pemerintah. Ia mengatakan KUA dapat dijadikan pusat pelayanan pencatatan pernikahan.
“Masyarakat nonmuslim yang selama ini melakukan pencatatan nikah di Dukcapil, dan bertempat tinggal sebagian dari mereka jauh dari pusat ibukota kabupaten/kota, dapat dibantu, dapat dibantu dengan KUA yang dijadikan hub atau pusat pelayanan atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk Dukcapil,” tutur Yaqut.
“Kantor Dukcapil ini adanya hanya di ibukota kabupaten/kota, artinya ada kurang lebih 514 kantor Dukcapil. KUA itu basisnya kecamatan, jumlahnya ada 5.628. Jadi jumlah kantor Dukcapil itu 10% jumlahnya kantor KUA,” sambungnya.
Ia menyebut untuk layanan perkawinan di KUA bagi semua umat akan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kebutuhan umat beragama, kesiapan SDM, dan dukungan manajemen. Ia mengatakan pihaknya dengan Kemendagri tengah berkoordinasi terkait proses regulasi.
“Karena ada sejumlah hal yang harus disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk berkenaan dengan regulasi dan peran antar institusi. Balitbang dan Diklat Kemenag sedang menyiapkan landasan yuridis, filosofis, sosiologis, dan historis terkait KUA sebagai pusat layanan semua agama,” ujar Yaqut.
“Kemenag juga akan mengintensifkan koordinasi dengan Kemendagri, utamanya dalam proses pembahasan regulasi. Saat ini, Biro Hukum Kemenag sedang melakukan identifikasi, inventarisasi, dan penyusunan regulasi yang dibutuhkan,” imbuhnya. (detik)