seputar – Jakarta | LBH Kepulauan Seribu melaporkan Legislator DKI Jakarta dari NasDem, Muhammad Idris, ke Badan Kehormatann (BK) DPRD DKI Jakarta. Idris dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena mengintervensi dalam proses rekrutmen tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Kepulauan Seribu.
Ketua LBH Kepulauan Seribu Iman Cahyadi mengatakan pelaporan itu dilakukan pada Senin (19/12) lalu. Idris diduga mengintervensi proses perekrutan PJLP di Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD) Perhubungan Kali Adem.
“Pengaduannya sih terkait adanya dugaan intervensi penerimaan PJLP di UPPD Dishub Pelabuhan Kali Adem. Legislator nya itu atas nama H Muhammad Idris dari fraksi NasDem komisi D,” kata Iman, Jumat (23/12/2022).
Bentuk intervensi yang dimaksud Iman adalah Idris diduga ‘menitipkan’ sejumlah simpatisan hingga kadernya agar diterima dalam rekrutmen PJLP UPPD Perhubungan Kali Adem. Mengingat, pelabuhan ini merupakan pelabuhan besar sehingga banyak membutuhkan tenaga PJLP.
“Sebenarnya masih sama orang pulau, tapi orang-orang yang diduga dititipkan ini memang secara ideologi satu partai, atau pendukung dia di saat pilkada. Saat nyaleg kan. Karena kan tahun politik. Jadi LBH lihat bentuk intervensi ini bukan terkait fair rekrutmennya, tapi ada muatan politis,” ujarnya.
“Karena pelabuhan kali adem kan penyeberangan ke Kepulauan Seribu kan. Jadi secara SDM kebutuhan Kaliadem banyak orang pulau diambil. Termasuk di kapal, keamanan, yang buat kebersihan, buat ABK kapalnya, buat di Pulau Seribu tapi karena itu naungannya dibawa UPPD 1 Kaliadem jadi rekrutmen di situ,” tambah dia.
Ditambah lagi, menurutnya Idris merupakan Anggota Komisi D atau Komisi Bidang Pembangunan sehingga bukan merupakan mitra dari Dinas Perhubungan. Hal inilah yang dinilai Iman sarat akan muatan politis.
“Pelanggaran kode etik. Karena Haji Muhammad idris ini kan bukan di komisi B, tapi di komisi D. Jadi di bawah Dishub itu kan di bawa komisi B, bukan kewenangan komisi D. Jadi kalau seandainya koordinasi itu nggak nyambung masuknya, karena masing-masing anggota DPRD punya kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Sejumlah dokumen pun diserahkan oleh Iman kepada sekretariat Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta. Mulai dari foto-foto hingga sejumlah berkas lainnya. Iman berujar prosesnya biasanya memakan waktu 2 minggu.
“Sesuai aturan 2 minggu ya. Jadi ada tahapannya,” jelasnya.
(detik)