seputar – Jakarta I Kementerian Pertanian melalui Badan Ketahanan pangan meminta peredaran jamur Enoki asal Korea Selatan dihentikan. Sebab, dapat menyebabkan suatu penyakit.
Jamur tersebut menyebabkan penyakit listeriosis yang mempunyai konsekuensi sakit hingga meninggal dunia, utamanya pada golongan rentan, balita, ibu hamil dan manula.
Larangan itu dikeluarkan setelah Badan Ketahanan Pangan mendapat informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN) yang merupakan jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO. Melalui Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) nomor IN.DS.2020.09.02 tanggal 15 April 2020 terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Bulan Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia akibat mengkonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes.
“BKP selaku Competent Contact Point (CCP) INRASFF Kementerian Pertanian telah melakukan investigasi. Hasilnya, pada tanggal 21 April 2020 dan 26 Mei 2020 telah dilakukan sampling oleh petugas OKKPP dan importir diminta agar tidak mengedarkan jamur, sampai investigasi selesai,” tegas Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi. (OKZ)
Foto : Istimewa